POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 diprediksi semakin dekat dan akan segera terealisasi.
Banyak peserta didik dan orang tua yang menantikan informasi terkait pencairan dana bantuan sosial (bansos) ini.
Khusunya bagi mereka yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi, atau siswa yang baru mendapatkan bansos PIP.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025
Dengan proses pengaktifan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang diperpanjang hingga 28 Februari 2025, dana PIP 2025 kemungkinan siap disalurkan ke peserta didik yang memenuhi persyaratan.
Salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Diketahui, buku rekening SimPel dikeluarkan oleh dua bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diantaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk peserta didik jenjang SD dan SMP.
Kemudian Bank Negara Indonesia diperuntukan bagi peserta didik penerima manfaat tingkat SMA/SMK sederajat.
Proses Pencairan Dana PIP
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Medi Tutorial, pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan sekitar dua minggu setelah proses pengaktifan rekening SimPel.
"Jadi, bagi Anda atau orang tua penerima PIP yang telah mengaktifkan rekening SimPel dan memiliki buku rekening SimPel atau Kartu Indonesia Pintar, dana bantuan pendidikan ini diprediksi akan segera cair dalam waktu dekat," paparnya.