POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler bernama Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.
PKH diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima PKH, maka penting untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui sistem yang tersedia.
Sebagai informasi, pemerintah juga secara berkala memperbarui data penerima bansos untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH 2025, Data Penerima Tahap 2 Akan Gunakan DTSEN
Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH dan bagaimana cara cek status Anda? Berikut informasi selengkapnya.
Ap Itu PKH?
Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini berupa pemberian uang tunai dengan nominal tertentu sesuai kategori dari masing-masing penerima manfaat.
Penyaluran PKH dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 1 Gelombang 2 Segera Cair, Cek Besaran Dana yang Disalurkan
KPM diimbau untuk senantiasa memanfaatkan dana bansos PKH sebagaimana mestinya yakni untuk kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.
Berikut ini besaran nominal dana bansos PKH sesuai dengan masing-masing kategori penerima manfaat.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Nominal di atas merupakan besaran dana seperti yang disalurkan pada 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap atau pertiga bulan sekali.
Baca Juga: Cari Tahu Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Bansos 2025? Cek Pakai Cara Ini
Syarat Penerima PKH
Untuk memastikan kelayakan Anda, simak berikut ini beberapa syarat penerima bansos PKH 2025:
- Nama dan NIK KTP penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan pendataan dari pemerintah (termasuk aset, penghasilan, dan kondisi ekonomi).
- Memenuhi kriteria (kategori) penerima PKH yakni ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
- Penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, ataupun Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Bersedia mengikuti pendampingan sosial sesuai domisili masing-masing.
Cara Cek Bansos PKH lewat Hp
Anda dapat memeriksa status penerima bansos PKH 2025 dengan menggunakan perangkat elektronik hp. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Ketik nama penerima manfaat
- Masukkan kode verifikasi
- Ketuk 'Cari Data' untuk melihat hasil
Demikian informasi seputar syarat bansos PKH 2025 agar pencairan dapat tepat sasaran. Segera cek NIK KTP Anda untuk memastikan status penerima bantuan.