Penyaluran Bansos PKH 2025, Data Penerima Tahap 2 Akan Gunakan DTSEN

Selasa 04 Mar 2025, 05:00 WIB
Bansos PKH cair untuk pemegang NIK KTP terdaftar dalam DTSEN. (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

Bansos PKH cair untuk pemegang NIK KTP terdaftar dalam DTSEN. (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Pada tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme penyalurannya.

Salah satu hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengintegrasikan data penerima bansos ke sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN). Dengan berubahnya tersebut, maka data penerima bansos PKH pun akan ada perubahan.

Baca Juga: SELAMAT! Cara Cek Penerima Bansos BPNT Gelombang Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Senilai Rp600.000, Setiap KPM Harus Masuk Pendataan Sistem DTSEN

Bansos PKH merupakan bantuan reguler yang ditujukan bagi masyarakat miskin serta kelompok rentan lainnya.

Bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Penerimanya adalah ibu hamil, anak balita 0-6 tahun, pelajar di tingkat SD, SMP, dan SMA, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Saat ini, Kementerian Sosial bekerja sama dengan dua lembaga berikut ini untuk menyalurkan bantuan sosial:

Baca Juga: Cair Bertahap Periode Januari-Maret 2025, Cek Status Penerima Bantuan PKH Melalui Aplikasi Resmi Kemensos Cek Bansos

  1. Bank Himbara: BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BSI (khusus penyaluran di wilayah Aceh).
  2. PT Pos Indonesia: Bansos akan disalurkan melalui kantor Pos, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Nominal Dana Bansos PKH

Bagi masyarakat yang data NIK KTP-nya sudah tercantum dalam DTSEN, maka akan menerima pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2025 periode April-Juni 2025.

Adapun untuk besaran saldo dana bansos yang bisa didapatkan untuk setiap komponen PKH di antaranya:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Anak Sekolah Dasar (SD):Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Berita Terkait
News Update