POSKOTA.CO.ID - Masyarakat dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika nama mereka telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS yang saat ini sudah berubah nama menjadi DTSEN atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional, yang merupakan database gabungan dari berbagai sumber.
Mengutip Kemensos RI, masyarakat dapat dengan aktif mendaftarkan diri untuk jadi penerima bansos lewat Aplikasi Cek Bansos.
Selain mendaftarkan diri sendiri, pengguna juga bisa mendaftarkan orang lain yang dinilai sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Dana Bansos PIP Termin 1 Tahun 2025 Rp1.800.000 Cair! Begini Cara Cek Status dan Pencairannya
Cara Mengajukan Jadi Penerima Bansos
Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan oleh Anda agar terdaftar di DTKS atau mengajukan sebagai penerima bantuan sosial.
1. Unduh aplikasi
Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.
Baca Juga: Perpindahan DTSEN dari DTKS, Apakah Website Cek Bansos Masih Bisa Dipakai? Ini Jawabannya
Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.
2. Buat akun
Buat akun pada aplikasi dengan melengkapi form pendaftaran, melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru' pada layar dan tunggu prosesnya hingga tuntas. Pengguna akun baru akan diverifikasi oleh admin.
Setelah itu, jika telah diverifikasi sebagai pengguna baru akan ada pesan masuk melalui alamat email yang telah dilampirkan sebelumnya.
3. Daftar usulan
Masyarakat yang berhasil mendaftarkan akun pada aplikasi, selanjutnya diarahkan untuk mendaftar usulan dengan klik 'Daftar Usulan'.
Setelah itu pilih 'Tambah Usulan' dan mengisi 'Data Individu' calon penerima yang sesuai dengan KTP serta mengisi 'Survey Penerima' dan 'Pengusulan Bansos'.