Cara mendaftar pengajuan penerima bansos. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

Cara Nama Anda Terdaftar di DTKS dan Dapatkan Bansos, Siapkan Data Diri dan Daftar di Sini!

Selasa 04 Mar 2025, 17:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika nama mereka telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS yang saat ini sudah berubah nama menjadi DTSEN atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional, yang merupakan database gabungan dari berbagai sumber.

Mengutip Kemensos RI, masyarakat dapat dengan aktif mendaftarkan diri untuk jadi penerima bansos lewat Aplikasi Cek Bansos.

Selain mendaftarkan diri sendiri, pengguna juga bisa mendaftarkan orang lain yang dinilai sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Dana Bansos PIP Termin 1 Tahun 2025 Rp1.800.000 Cair! Begini Cara Cek Status dan Pencairannya

Cara Mengajukan Jadi Penerima Bansos

Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan oleh Anda agar terdaftar di DTKS atau mengajukan sebagai penerima bantuan sosial.

1. Unduh aplikasi

Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.

Baca Juga: Perpindahan DTSEN dari DTKS, Apakah Website Cek Bansos Masih Bisa Dipakai? Ini Jawabannya

Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.

2. Buat akun

Buat akun pada aplikasi dengan melengkapi form pendaftaran, melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru' pada layar dan tunggu prosesnya hingga tuntas. Pengguna akun baru akan diverifikasi oleh admin.

Baca Juga: SELAMAT NIK e-KTP Anda Mendapatkan Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BLT BBM Tahun 2025 yang Cair ke Bank Himbara, Cek Faktanya di Sini!

Setelah itu, jika telah diverifikasi sebagai pengguna baru akan ada pesan masuk melalui alamat email yang telah dilampirkan sebelumnya.

3. Daftar usulan

Masyarakat yang berhasil mendaftarkan akun pada aplikasi, selanjutnya diarahkan untuk mendaftar usulan dengan klik 'Daftar Usulan'.

Setelah itu pilih 'Tambah Usulan' dan mengisi 'Data Individu' calon penerima yang sesuai dengan KTP serta mengisi 'Survey Penerima' dan 'Pengusulan Bansos'.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda Terpilih Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 yang Masih Dicairkan hingga Maret 2025

Tags:
daftar pengajuan bansoscara daftar jadi penerima bansosData Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)Data Terpadu Sosial Ekonomi NasionalData Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)bantuan sosial (bansos)

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor