3 Tunjangan Pensiunan PNS Ini Dicairkan Maret 2025, Cek Nominalnya Tanggal Berapa Transferan Masuk?

Selasa 04 Mar 2025, 13:17 WIB
Tunjangan pensiunan PNS cair Maret 2025, THR juga siap disalurkan. (Sumber: Freepik)

Tunjangan pensiunan PNS cair Maret 2025, THR juga siap disalurkan. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Ada kabar baik, pencairan gaji pensiunan PNS akan segera dicairkan pada Maret 2025 ini. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Sesuai peraturan yang ada, pensiunan PNS ini bukan hanya berhak menerima gaji, tetapi ada 3 tunjangan dari pemerintah yang akan diberikan.

Nantinya besaran tunjangan ini berada di luar gaji pokok pensiunan, dimana ada 3 jenis tunjangan setiap bulan.

Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Tanggal Segini, Cek Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya di Sini

Jadwal Pencairan Tunjangan Pensiunan PNS

Untuk pencairannya sendiri akan bersamaan dengan gaji pokok pensiunan PNS.

Sebagai informasi, gaji pensiunan PNS sendiri diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sudah memasuki usia pensiun.

Penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen, dengan besaran yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Tanggal pencairan gaji pensiunan PNS senidiri dilakukan tanggal 1 setiap bulannya. Jika memasuki tanggal merah, maka akan dilakukan pada hari kerja.

Baca Juga: THR PNS 2025 Segera Cair! Pegawai Pemerintah Bakal Dapat Transferan Lagi setelah Terima Gaji Pokok

Proses penyalurannya akan ditransfer ke rekening Taspen Tabungan Asipirasi PNS secara rutin per tanggal setiap bulan.

Adapun 3 jenis tunjangan pensiunan PNS yang cair bareng gaji pokok tersebut yaitu:

1. Tunjangan pangan pensiunan PNS yaitu sebesar 10 kg atau sebesar Rp72.420.

2. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan PNS masing-masing golongan,

3. Tunjangan pasangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok pensiunan PNS.

Baca Juga: Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan 1-4 2025 Terbaru

THR Pensiunan PNS Cair Maret 2025

Nah selain gaji dan tunjangan, pada bulan Maret 2025 ini pensiunan PNS juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024, Diantaranya para penerima gaji ke-13 dan THR tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiunan
  • Penerima Tunjangan

Nantinya pegawai honorer atau non-ASN juga bisa mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13. Namun Syaratnya mereka telah menandatangani kontrak yang menyebutan penerimaan THR.

Namun ada 2 kelompok ASN yang dipastikan tidak layak dan gagal mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah, yaitu:

  1. PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tanggal pencairan THR ini kemungkinan diterima 10 hari sebelum lebaran, sekitar 20 Maret 2025 dengan asumsi Idul Fitri jatuh para 31 Maret atau 1 April 2025.

Berita Terkait
News Update