Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan 1-4 2025 Terbaru

Selasa 04 Mar 2025, 08:31 WIB
Pensiunan PNS menikmati masa tua dengan tenang berkat pencairan uang tambahan pada Maret 2025. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Pensiunan PNS menikmati masa tua dengan tenang berkat pencairan uang tambahan pada Maret 2025. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Sesuai aturan yang berlaku, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih tetap mendapatkan pencairan gaji, termasuk sebentar lagi cair untuk periode Maret 2025.

Aturan pembagian gaji pensiunan PNS sendiri akan diterima per bulan sesuai dengan golongan masing-masing sebanyak satu kali gaji.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

Adapun pemberian gaji dan tunjangan pensiunan PNS ini tercamtun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pemberian gaji, Tunjangan, dan Fasilitas lainnya.

Nah untuk rincian gaji PNS berdasarkan golongannya bisa cek di bawah ini:

Baca Juga: Kapan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN? Cek Jadwal dan Nominalnya

Golongan 1

  • Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp1.962.200
  • Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp2.077.300
  • Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp2.115.200
  • Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp2.256.700

Golongan 2

  • Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp2.833.900
  • Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp2.953.800
  • Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp3.078.700
  • Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp3.128.800

Golongan 3

  • Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan 4

  • Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan 4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan 4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan 4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan 4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: THR PNS 2025 Segera Cair! Pegawai Pemerintah Bakal Dapat Transferan Lagi setelah Terima Gaji Pokok

Tunjangan Pensiunan PNS

Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan kerja keras yang sudah dilakukan. Diantarannya untuk tunjangan ini terdiri dari 3 komponen berikut:

  1. Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk istri/suami.
  2. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Tunjangan Pangan: Berupa bantuan beras sebanyak 10 kg dalam bentuk uang.

Otentikasi Data Peniunsn PNS via Aplikasi

Berita Terkait
News Update