POSKOTA.CO.ID - Niat menjadi salah satu rukun utama dalam puasa. Tanpa niat yang benar dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, maka puasa Ramadhan bisa menjadi tidak sah.
Sebagai Muslim, alangkah sebaiknya untuk memperhatikan ketentuan niat puasa Ramadhan agar ibadah kita tidak sia-sia dan tetap mendapatkan keberkahan.
Dalam mazhab Imam Syafi’i, niat puasa Ramadhan harus dilakukan di malam hari, yakni sejak matahari terbenam hingga sebelum waktu Subuh tiba.
Jika seseorang lupa berniat sebelum Subuh, maka puasanya dianggap tidak sah, meskipun ia tetap menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari.
Selain masalah niat, ada satu kebiasaan yang sering terjadi di kalangan umat Islam, yaitu tidak sempat sahur.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak sahur dan pada saat yang sama lupa berniat di malam hari? Apakah puasanya masih sah? Simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akran disapa Buya Yahya.
Baca Juga: Selain Kurma, 7 Buah Ini Cocok Disajikan Saat Sahur dan Buka Puasa Ramadhan 2024
Apakah Puasa Tetap Sah Ketika Lupa Niat dan Tidak Sahur?
Tidak sedikit orang yang mengalami kelalaian, baik lupa berniat maupun tidak sempat sahur. Salah satu penyebabnya adalah tidur terlalu larut hingga akhirnya terbangun setelah waktu Subuh.
Lalu, bagaimana hukum puasa Ramadhannya jika seseorang lupa berniat dan tidak sempat sahur?
Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan, menurut mazhab Imam Syafi’i serta jumhur ulama dari mazhab Imam Maliki dan Hambali, seseorang yang tidak berniat pada malam hari, maka puasanya tidak sah.
Namun, terdapat pendapat lain yang membolehkan niat puasa dilakukan di pagi hari, sebagaimana yang dianut oleh mazhab Imam Abu Hanifah.
Buya Yahya juga menyebut, Sayyid Alwi Assegaf, seorang ulama yang pernah menjadi Mufti Makkah, pernah menulis dalam suatu muqaddimah bahwa jika seseorang benar-benar lupa berniat dan tidak sahur, maka ia masih dapat melanjutkan puasanya dengan niat di pagi hari, asalkan belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Pendapat ini juga diisyaratkan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Malibari, di mana disebutkan bahwa barangsiapa yang di pagi harinya baru teringat bahwa ia belum berniat puasa, maka ia bisa mengikuti pendapat mazhab Abu Hanifah dengan segera berniat di pagi hari.
“Itu diisyaratkan dalam fikih Syafi'i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini. Jangan sampai bilang tidak sah dan tidak bisa puasa, kasihan dia ketinggalan dalam rombongan orang-orang berpuasa,” ujar Buya Yahya dalam kajian yang dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Baca Juga: Warga Bekasi Rela Sahur di Antrean Bank Demi Tukar Uang Pecahan Baru
Bagaimana Jika Sudah Makan dan Minum di Pagi Hari?
Jika seseorang terbangun di pagi hari dan baru menyadari, ia belum berniat puasa, tetapi ia sudah makan atau minum setelah waktu Subuh, maka ia tidak bisa lagi melanjutkan puasanya.
Dalam kondisi ini, ia wajib mengganti puasanya di lain hari (qadha) sesuai ketentuan syariat.
Namun, meskipun tidak bisa berpuasa secara sah, ia tetap diwajibkan untuk menjalankan imsak, yaitu menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari untuk tetap menghormati bulan Ramadhan dan tidak mencederai suasana ibadah.
“Dia wajib imsak, tidak boleh makan dan minum. Dia seperti orang yang berpuasa, tetapi nanti dia tetap wajib mengqadha puasanya di lain hari,” tutupnya.