POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan himbauan penting kepada seluruh penerima bantuan sosial (bansos) tahap 1 tahun 2025, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Himbauan ini berlaku bagi penerima bansos yang pencairannya dilakukan melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menentukan apakah bansos pada tahap selanjutnya tetap cair atau justru dihentikan.
Setiap penerima dana bansos yang mencairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diwajibkan menyimpan struk bukti penarikan. Hal ini berkaitan dengan sistem pengawasan yang kini diterapkan oleh pemerintah melalui aplikasi SIKS-MA.
Dalam aplikasi tersebut, para pendamping sosial bertugas untuk mendokumentasikan para penerima bansos dengan cara memfoto mereka saat memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, serta uang yang diterima.
Foto tersebut akan langsung diunggah ke dalam sistem aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKS-MA) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada 2 Maret 2025 mengenai beberapa hal yang harus dilakukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan agar menerima penyaluran subsidi dana bansos tahap berikutnya.
Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Sosial
Aturan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial. Diketahui masih ada oknum tertentu, termasuk ketua kelompok, yang menyalahgunakan kartu KKS dengan mengumpulkannya dari para penerima bansos dan menarik uang secara sepihak.
Bahkan, beberapa warga mengaku bahwa kartu KKS mereka dipegang oleh pihak lain dan diinformasikan bahwa bansos mereka sudah tidak cair, padahal data mereka masih aktif sebagai penerima bansos.
Penerapan SIKS-MA untuk Transparansi
Dengan adanya kewajiban dokumentasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat atau Survei Kepuasan Masyarakat (SIKS-MA), diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan bantuan sosial. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendeteksi penerima yang tidak melakukan transaksi bansos selama beberapa tahap.
Hal ini dapat terjadi jika penerima telah pindah domisili tanpa melapor atau meninggal dunia tetapi belum terhapus dari data kependudukan. Pendamping sosial akan memantau data ini dan memastikan bahwa penerima yang tidak aktif segera terdeteksi.
Bagi penerima bansos yang telah pindah ke luar daerah tetapi masih menerima bantuan, diwajibkan segera melapor kepada pendamping sosial di wilayahnya.
Jika tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung, penerima dapat mengirimkan foto bukti pencairan kepada pendamping agar dapat diinput secara manual ke dalam sistem SIKS-MA.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Selain himbauan tersebut, banyak penerima bansos juga bertanya mengenai berbagai permasalahan terkait pencairan dana, termasuk saldo yang kosong meskipun kartu tidak terblokir.
Dalam kasus ini, kemungkinan besar kepesertaan sebagai penerima bansos sudah tidak aktif lagi. Untuk memastikan status bansos, penerima disarankan menghubungi pendamping sosial atau petugas di desa atau kelurahan setempat.
Bagi penerima yang ingin mengecek apakah mereka masih menerima bansos, mereka bisa melakukannya melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Bansos Melalui Situs Resmi
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima bansos 2025 atau tidak.
Car Cek Bansos Melalui Aplikasi Resmi
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Informasi terkait pencairan bantuan lainnya, seperti BLT BBM dan bantuan perbaikan rumah, dapat ditanyakan langsung kepada dinas sosial atau aparat desa setempat.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap bansos dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran dan transparan.
Seluruh penerima diharapkan mengikuti prosedur yang berlaku agar bantuan yang diterima tetap berlanjut di tahap-tahap berikutnya.