POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2025 masih berlangsung prosesnya.
Sejumlah penerima manfaat melaporkan bahwa dana bantuan sudah masuk ke rekening mereka, terutama bagi yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di berbagai bank penyalur.
Pencairan dana bansos ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam program pemerintah. Proses pencairannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah masing-masing.
Pada tahap pertama tahun 2025, saldo dana bansos PKH tahap 1 sebesar Rp600.000 diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas berat yang terdaftar dalam database penerima manfaat berdasarkan NIK E-KTP.
Dengan begitu dana bansos tersebut disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan saldo dana bansos PKH mereka melalui situs resmi cekbansos.kemensos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK sesuai E-KTP. Panduan lengkap pengecekan juga tersedia bagi masyarakat yang ingin memastikan status pencairan mereka.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Sukron Channel, terdapat laporan bahwa pencairan bansos PKH senilai Rp600.000 telah dilakukan melalui agen BRILink.
Meskipun struk penarikan mencantumkan nama Bank BRI, dana tersebut ternyata berasal dari KKS BNI yang digunakan di mesin gesek BRILink. Hal ini menunjukkan bahwa pencairan melalui KKS masih berlangsung secara bertahap di berbagai bank.
Sementara itu, penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia juga mengalami perkembangan. Status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bantuan yang disalurkan melalui PT Pos telah diperbarui menjadi "Standing Instruction" (SI).
Dengan perubahan status ini, PT Pos di berbagai daerah diperkirakan akan segera menjadwalkan pencairan dana bagi penerima manfaat, meskipun jadwal pencairan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.