POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 telah resmi dicairkan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai menerima subsidi saldo dana tersebut melalui berbagai bank penyalur.
Kabar ini menjadi hal baik bagi masyarakat yang telah menantikan pencairan dana bansos. Beberapa penerima melaporkan bahwa saldo dana telah masuk ke rekening mereka.
Bagi penerima manfaat kategori lansia dan penyandang disabilitas yang NIK KTP-nya terdaftar sebagai KPM yang ditentukan oleh pemerintah, mereka akan menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dari bansos PKH tahap 1. Bantuan ini masih dalam periode salur hingga Maret 2025.
Pencairan saldo dana bansos ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat memeriksa status pencairan bansos PKH melalui situs atau aplikasi resmi dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Berikut adalah panduan lengkapnya.
Menurut informasi dari kanal YouTube Dunia Bansos, pencairan bansos PKH tahap 1 di Bank Mandiri menunjukkan berbagai nominal yang diterima, tergantung pada kategori penerima.
Beberapa contoh nominal yang diterima antara lain Rp600.000 untuk penerima kategori lansia atau disabilitas, Rp1.350.000 untuk penerima dengan komponen lansia dan anak SMA, serta Rp725.000 untuk kategori lainnya.
Selain itu, ada juga penerima yang mendapatkan bantuan sebesar Rp975.000 hingga Rp1.200.000, sesuai dengan jumlah dan jenis komponen yang dimiliki.
Untuk tahap ini, bantuan sosial PKH dibayarkan untuk periode tiga bulan sekaligus. Besaran bantuan yang diterima bervariasi sesuai dengan kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Anak sekolah SD: Rp225.000
- Anak sekolah SMP: Rp375.000
- Anak sekolah SMA: Rp500.000
- Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Penyaluran bansos selalu direncanakan secara terstruktur, dengan jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat kali triwulan setiap tahun:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025