Program ini ditujukan bagi anak sekolah dan akan diterapkan secara nasional mulai 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp71 triliun dari APBN.
Bantuan ini diberikan kepada anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan. Sebelumnya, bantuan serupa dikenal dengan nama ATENSI Yatim-Piatu (Yapi).
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah menanggung iuran BPJS bagi keluarga berpenghasilan rendah sebesar Rp42.000 per bulan per individu. Penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki data kependudukan yang valid.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan tunai untuk pendidikan ini bertujuan memperluas akses belajar bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pencairan tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April dengan besaran bantuan sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000–Rp900.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)
Cara Mengecek Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah berikut:
- Akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Ketik nama sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Jika terdaftar, informasi bansos yang diterima beserta periode pencairannya akan muncul.
Dengan memahami informasi ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.