Cek NIK e-KTP Anda! Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Bansos BPNT Tahap 1 2025 Bisa Dicairkan!

Minggu 02 Mar 2025, 00:00 WIB
Saldo dana gratis Rp600.000 dari BPNT 2025 tahap 1 bisa dicairkan untuk itu cek NIK e-KTP Anda sekarang.(Sumber: Poskota/Shandra)

Saldo dana gratis Rp600.000 dari BPNT 2025 tahap 1 bisa dicairkan untuk itu cek NIK e-KTP Anda sekarang.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis Rp600.000 dari Pemerintah melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama 2025 mulai disalurkan kepada pemilik NIK e-KTP terdata sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Dana bansos ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, uang gratis ini bisa segera dicairkan.

Pencairan saldo dana bansos ini dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui dua mekanisme utama.

Bagi penerima yang memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan bisa dilakukan secara tunai di kantor PT Pos Indonesia terdekat.

Agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bansos ini, segera cek status penerimaan Anda menggunakan NIK e-KTP melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Program Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Masih Dalam Periode Salur hingga Maret 2025, Ini 3 Dokumen Penting untuk Pencairan Dana Bantuan

Pastikan data Anda terdaftar dan siapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan.

Sebelum itu, simak dulu informasi terbaru soal pencairan dana bansos BPNT tahap pertama 2025.

Update Pencairan Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube INFO BANSOS Sabtu, 1 Maret 2025, pencairan saldo dana gratis BPNT tahap pertama gelombang kedua diperkirakan akan berlangsung mulai awal Maret 2025 hingga menjelang Idul Fitri.

Bantuan sebesar Rp600.000 ini diberikan dalam satu kali pencairan dan mencakup kebutuhan untuk periode Januari, Februari, hingga Maret 2025.

Berita Terkait
News Update