POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini pemerintah telah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk para PNS dan PPPK.
Dai informasi yang beredar, kemungkinan pencairan THR ini akan diberikan pada bulan Maret 2025.
Adapun prediksinya untuk pencairan tunjangan bakal masuk ke rekening para ASN pada 21 Maret 2025, sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April mendatang.
Baca Juga: PNS Akan Terima Gaji ke-13 dan THR Idul Fitri 2025, Berikut Estimasi Pencairannya
Pemberiian tunjangan ini sendiri berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dimana komponen penerimanya adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Namun selain itu ada juga kelompok ASN yang dipastikan tidak berhak mendapatan THR dari pemerintah.
Diantaranya mereka adalah para ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah.
Baca Juga: THR PNS Cair Maret 2025 Sesua Gaji Pokok, Cek Besaran Gaji untuk Golongan I-IV
Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2025
Hingga saat ini, untuk tanggal pasti pencairan tunjangan hari raya untuk ASN memang tidak bisa dipastikan.
Namun Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika melihat dari kalender masih tahun 2025, maka prediksi tanggal pencairan THR adalah 21 Maret dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret atau 1 April.
Nah ini menjadi kabar baik, tunjangan ini sendiri bisa menjadi tambahan penghasilan bagi para ASN dalam menyambut hari raya.
Baca Juga: Kebijakan THR PNS 2025 Segera Terbit, Berikut Perkiraan Jadwal dan Cara Cek Pencairan Tunjangannya
Besaran THR PNS dan PPPK
Sementara itu, PNS dan PPPK akan mendapatkan besaran THR ini sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, atau tunjangan kinerja.
Penggajian PNS sendiri dibagi berdasarkan golongan I-IV, untuk rinciannya bisa cek berikut ini:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sementara untuk gaji PPPK juga berdasarkan golongan, berikut ini rinciannya:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000