POSKOTA.CO.ID - Kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah diperkirakan akan cair pada Maret 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan dicairkan.
Namun ternyata tidak semua ASN atau personel TNI/Polri mendapatkan THR di tahun ini. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada dua kategori PNS dan TNI/Polri yang tidak berhak menerima THR.
Lantas PNS dan anggota TNI/Polri golongan apa yang tidak diberikan THR 2025 oleh pemerintah.
Baca Juga: THR PNS dan PPPK Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya!
2 Kategori PNS dan TNI/Polri yang Tidak Mendapat THR 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, dua kategori PNS dan TNI/Polri ini tidak akan menerima tunjangan di luar gaji pokok, antara lain:
PNS dan TNI/Polri yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai pemerintah yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima THR.
PNS dan TNI/Polri yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Apabila seorang pegawai pemerintah ditugaskan di luar instansi dan menerima gaji dari tempat penugasan, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR dari pemerintah.
Daftar PNS yang Menerima THR
Dari kebijakan PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, ditetapkan PNS yang mendapat THR, yaitu:
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan THR PNS dan PPPK Tak Disalurkan untuk Kriteria Ini, Simak Faktanya!
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Dari daftar di atas pegawai pemerintah ini akan menerima sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi ASN pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah