Berikut ini cara cek status penerima bansos BPNT dengan cara online. (Sumber: Poskota/ Fia Afifah)

EKONOMI

Cek Bansos BPNT Melalui Online dengan Cara Ini

Sabtu 01 Mar 2025, 16:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 telah disalurkan oleh pemerintah secara bertahap.

Setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan dana bansos BPNT ini. Asalkan telah terdaftar di DTSEN atau DTSE.

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima, Anda akan bisa mengecek secara online dengan menggunakan cara ini.

Dengan menggunakan cekbansos.kemensos.go.id, dan memasukkan data sesuai KTP bisa mengeceknya dengan menggunakan cara ini.

Baca Juga: 5 Bansos Masih Cair Selama Ramadhan, 1 Bantuan Resmi Dihentikan

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

Silahkan cek status Anda dengan menggunakan cara yang ada di sini.

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol Cari Data dan sistem akan memproses pencairan.
  6. Jika sebagai penerima, maka nama Anda sesuai data di e-KTP akan muncul sebagai penerima dari bansos BPNT.
  7. Cek periode penerima, jika November-Desember 2024 maka tidak bisa mendapatkan saldo tahap 1.

Baca Juga: Data Kamu Gagal Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2025? Jangan Panik Pakai Cara ini

Yuk buruan segera cek nama Anda dari sekarang, siapa tahu terdaftar sebagai penerima bansos.

Kalau sudah terdaftar, nanti akan ada periode penyaluran. Namun bagi periode sampai Desember 2024, tidak akan menerima dana bansos di tahap 1.

Hal ini karena penyaluran hanya sampai di tahun 2024 saja. Jadi yuk cek sekarang siapa tahu nama Anda tercantum sebagai penerima bansos.

Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah. Kata Anda ditujukan untuk seluruh pembaca di Poskota.

Tags:
Cara cek bansos BPNTBantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Pangan Non Tunai bansos BPNT bansos

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor