Saldo Dana Rp750 Ribu dari Bansos PKH Dicairkan? Gunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengeceknya, Simak Caranya

Sabtu 01 Mar 2025, 14:46 WIB
Dengan menggunakan NIK e-KTP, para KPM bisa mengetahui status penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Dengan menggunakan NIK e-KTP, para KPM bisa mengetahui status penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang memenuhi syarat di tahun 2025.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah saldo dana sebesar Rp750 ribu, yang dapat dicairkan oleh penerima terdaftar.

Saldo dana Rp750 ribu tersebut akan diberikan untuk komponen lbu hamil dan balita per tahapnya, atau Rp3 juta per tahunnya.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Apakah NIK e-KTP Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos di 2025? Begini Cara Cek Status Nama Penerimanya

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH, pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan NIK e-KTP.

Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi langsung terkait pencairan bantuan ini.

Jika terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat mencairkan dana bansos PKH melalui bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Apakah Masih Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Setelah Perubahan Sistem DTSEN?

Proses pencairan ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar berjalan tertib dan tepat sasaran.

Berita Terkait
News Update