POSKOTA.CO.ID - Banyak calon peminjam bertanya apakah bisa mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal kerja dari Bank BRI tanpa menggunakan jaminan sertifikat rumah atau tanah.
Pada dasarnya, pinjaman KUR BRI 2025 umumnya mengharuskan adanya jaminan berupa aset berharga.
Namun, ada beberapa alternatif yang bisa Anda pertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman modal kerja di Bank BRI.
Syarat Pinjaman KUR BRI 2025
KUR Bank BRI memiliki ketentuan dalam pemberian pinjaman, terutama untuk pinjaman modal kerja. Berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Identitas Diri: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah bagi yang sudah menikah.
- Dokumen Pendukung: NPWP, Surat Keterangan Usaha (SKU), OSS, SIUP, atau TDP sebagai bukti usaha.
- Jaminan: Umumnya berupa BPKB kendaraan atau sertifikat tanah/rumah.
Jika Anda tidak memiliki sertifikat rumah atau tanah, solusi yang bisa diambil adalah menggunakan BPKB kendaraan sebagai jaminan.
Alternatif Pinjaman Tanpa Jaminan Sertifikat Rumah
Berikut ini adalah alternatif pinjaman KUR BRI tanpa jaminan sertifikat rumah.
Menggunakan Jaminan BPKB Kendaraan
Jika tidak memiliki sertifikat rumah, BPKB motor atau mobil bisa menjadi alternatif jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank BRI.
Memanfaatkan Akta Jual Beli (AJB)
Beberapa pinjaman juga memungkinkan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dokumen pendukung. Namun, AJB harus disahkan oleh notaris rekanan Bank BRI.
Skema Hak Tanggungan (SKMHT)
Dalam beberapa kasus, Bank BRI dapat menggunakan Surat Kuasa Menjual Hak Tanggungan (SKMHT) yang memungkinkan peminjam menggunakan aset atas nama orang lain, seperti orang tua atau saudara, dengan syarat mereka harus turut menandatangani perjanjian kredit.
Risiko dan Hal yang Harus Diperhatikan
Saat mengajukan pinjaman, terutama dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah, ada beberapa risiko yang perlu Anda pahami:
- Jika gagal membayar cicilan, bank memiliki hak untuk melelang aset yang dijadikan jaminan.
- Jika menggunakan sertifikat orang lain, pemilik sertifikat wajib diundang dan menandatangani perjanjian sebagai bentuk persetujuan.
- Peminjam akan menerima surat peringatan (SP1 hingga SP3) sebelum aset dijual lelang jika terjadi gagal bayar.