POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bantah pembelaan soal blending BBM Pertamax dalam kasus korupsi yang baru-baru ini terkuak.
Skandal korupsi ini melibatan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dengan total kerugian negara mencapai Rp193.7 triliun berdasarkan temuan Kejagung.
Ada 9 tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dan akan diadili sesuai dengan kejahatannya.
Adapun untuk modus korupsi yang dilakukan diantaranya adalah mengoplos Pertamax RON 92 yang sebenarnya adalah Pertalite RON 90 yang telah dikondisikan.
Baca Juga: Klarifikasi Isu yang Beredar, Fitra Eri Tidak Pernah Dikontak Pertamina Buat Ngomongin Pertamax
Selain itu, para tersangka juga melakukan tindak pengondisian pada pengadaan minyak dalam negeri yang dikurangi, untuk bisa impor.
Pelaku diduuga membeli Pertalite RON 90 dan mengakuinya sebagai RON 92, kemudian bensin itu disimpan di Merak untuk bisa dioplos nilai oktannya sehingga menjadi RON 92.
Setelah kasusnya ramai, Pertamina sebenarnya sempat membuat video penjelasan soal kualitas Pertamax yang aman dan sudah sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, pihak Pertamina juga mengungkapkan bahwa memang ada proses blending yang dilakukan temasuk penambahan warna sehingga Pertalite nampak seperti Pertamax.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Fakta Hukum di Polemik Pertamax Oplosan, Pertamina Membantah
Meski begitu, Kejaksaan Agung membantahnya dimana hasil temuan penyidik memang telah terjadi pengoplosan BBM dan prosesnya berasarkan alat bukti yang dimiliki.
"Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Yang disampaikan ketika bahan bakar itu anggaplah tadi yang disampaikan RON 92 ya, dicampur dengan zat aditif dan pewarna, maka tidak akan mengubah RON," jelas Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung dalam pernyataannya baru-bariu ini.
"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya, (RON) 88 di-blending dengan RON 92. Jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu. RON atau di bawahnya itu tadi, fakta yang ada dari transaksi RON 88 di-blending dengan (RON) 92, dan dipasarkan seharga (RON) 92," ujarnya.
Sebelumnya terungkap skandal megakorupsi yang dilakukan tersangka melibatkan pengondisian minyak bumi di Indonesia, sehingga negara harus melakukan impor.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Pertamina, Wartawan Ini Dipuji Netizen: Gajinya Kurang Pak?
Hal ini merembet pada naiknya harga BBM di pasaran, kemudian kompensasi diberatkan kepada negara melalui APBN di setiap tahun.
Kasus ini banyak disorot karena nilai kerugiannya yang fantastis hingga triliunan dan dianggap sebagai tipuan kepada masyarakat yang selama ini menggunakan Pertamax.