Kejagung Beberkan Fakta Hukum di Polemik Pertamax Oplosan, Pertamina Membantah

Jumat 28 Feb 2025, 16:30 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kramat, Jakarta Pusat. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil antre mengisi BBM di salah satu SPBU kawasan Kramat, Jakarta Pusat. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023, isu yang paling menonjol adalah dugaan praktik "oplosan" Pertamax.

Diduga, minyak dengan RON 88 (setara Premium) dicampur dengan RON 92 (setara Pertamax), lalu dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax.

"Yang kami temukan adalah fakta hukum, bahwa PT PPN (Pertamina Patra Niaga) melakukan pembayaran terhadap RON 92 berdasarkan pricelist. Sementara barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau RON 90," beber Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Lebih lanjut, Harli mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman peran dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara ini.

Baca Juga: Klarifikasi Isu yang Beredar, Fitra Eri Tidak Pernah Dikontak Pertamina Buat Ngomongin Pertamax

Disebutnya PT OTM sebagai tempat penyimpanan atau storage saja, tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, karena yang memiliki berkapasitas mengolah PT Kilang Pertamina Internasional (KPl).

"Bahwa apakah nanti ada seperti blending dari RON ke RON. Itu akan terus didalami. Mengapa kita harus membayar RON yang lebih tinggi? Padahal yang datang itu adalah RON di bawah itu," kata Harli.

Selanjutnya untuk dapat membuktikan dugaan adanya oplosan di minyak atau bensin RON 92 atau setara Pertamax, Harli berharap ada pakar yang dapat menjelaskan hal tersebut.

Namun selain oplosan itu, kata dia, proses impor yang dilakukan pihak-pihak pelaku juga bermasalah.

"Tentu kita juga mengharapkan ada ahli yang menjelaskan itu. Karena yang sedang kita pastikan sekarang ini antara RON dengan RON. Tentu kan membutuhkan ahli," harap Harli.

Baca Juga: SPBU Shell Diserbu Imbas Kasus Korupsi Pertamina Oplos Pertamax, Netizen: Bener-bener Sakit Rasanya

Pertamina Bantah Oplos Pertamax

Berita Terkait
News Update