POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahap 1 awal tahun 2025, pemerintah tetap berupaya menyalurkan bantuan sosial berupa saldo dana bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program bantuan sosial yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Pada tahun 2025, pendaftaran penerima PKH menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan secara online.
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan bantuan tunai bagi keluarga prasejahtera yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan dengan menyediakan dukungan finansial bagi kebutuhan esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi rentan, seperti ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas, dan lansia.
Besaran Bansos PKH
Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap per tahun dengan jumlah yang bervariasi sesuai kategori penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun)
- • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
- Lansia: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
Cara Mendaftar Bansos PKH 2025 Secara Online
Dengan perkembangan teknologi, masyarakat kini dapat mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2025 secara online melalui berbagai platform resmi pemerintah. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Akses Situs atau Aplikasi Resmi
Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store untuk mengecek status penerimaan bantuan.
2. Verifikasi Data Pribadi
- Isi data diri sesuai dengan informasi di Kartu Keluarga (KK) dan KTP, termasuk:
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor KK
- Data anggota keluarga lainnya
3. Cek Kelayakan Penerima
Sistem akan meninjau data yang dimasukkan untuk menentukan apakah pendaftar memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Setelah pendaftaran selesai, hasil seleksi penerima bantuan akan diumumkan melalui situs resmi atau aplikasi “Cek Bansos”.
Dengan adanya pendaftaran online ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial dari pemerintah.
Pastikan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar bantuan dapat diterima sesuai ketentuan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.