POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada masyarakat yang masuk data dan memenuhi syarat.
Ppemerintah menegaskan bahwa hanya pemilik NIK e-KTP yang terdata dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) yang berhak menerima bantuan.
Untuk memastikan penerima bantuan dapat terverifikasi dengan baik, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut adalah syarat-syarat penting yang harus diperhatikan oleh calon penerima bansos atau syarat KPM tetap berada dalam data penerima berdasarkan lansiran di akun pendamping sosial @jihannabila.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 2025 Melalui NIK e-KTP
1. NIK Berada dalam KTP Elektronik
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Hal ini penting agar data Anda tercatat dengan benar dalam DTSEN.
Pemilik NIK yang tidak terdata atau memiliki NIK yang sudah tidak valid, kemungkinan tidak akan terdaftar sebagai penerima bansos.
2. Kartu Keluarga (KK) Terbaru dengan Barcode
Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran bantuan sosial juga harus yang terbaru.
KK yang baru dikeluarkan sudah dilengkapi dengan barcode yang berfungsi untuk memudahkan verifikasi data.
Pastikan KK Anda sudah terupdate sesuai dengan data yang berlaku di DTSEN.