KPM PKH dan BPNT, siap-siap! Pendamping sosial akan melakukan survei untuk memperbarui data DTSEN. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan dengan jujur agar proses berjalan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

EKONOMI

KPM Bansos PKH dan BPNT Siap-siap Akan Disurvei untuk Data DTSEN, Ini Bocoran Pertanyaan yang Akan Diajukan

Jumat 28 Feb 2025, 20:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Maret 2025, Anda penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 akan segera dilakukan survei guna memperbarui data keluarga penerima manfaat (KPM).

Pembaharuan tersebut ditujukan untuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi Anda yang merupakan KPM PKH dan BPNT, penting mengetahui beberapa hal terkait survei ini agar proses verifikasi data berjalan lancar.

Baca Juga: Pelajar dengan NIK dan NISN Terdaftar Dapat Dana Bantuan PIP 2025 Mulai Rp225.000, Cair Setelah Aktivasi Rekening

Berikut bocoran pertanyaan yang akan diajukan pendamping sosial, serta langkah-langkah yang perlu Anda persiapkan.

Target Survei dan Persiapan Pendamping

Pemerintah menargetkan 12 juta KPM untuk diupdate datanya pada tahun 2025.

"Pendamping akan dibagi untuk menangani sekitar 350-400 keluarga per orang. Survei ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025, dengan harapan pendamping bisa menyelesaikan sekitar 12 keluarga per hari," tutur pemilik kanal YouTube Arfan Saputra Channel, Jumat, 28 Februari 2025.

Variabel yang Akan Diperiksa

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam survei ini, yaitu:

1. Identitas Keluarga

Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah atau Surat Cerai, serta Surat Izin Usaha Mikro atau Kecil (IUMK).

Pastikan keberadaan keluarga terdata dengan akurat, apakah masih tinggal di alamat yang terdaftar atau sudah pindah.

2. Peringkat Kesejahteraan

Peringkat kesejahteraan keluarga akan diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah proses survei selesai.

Baca Juga: Cara Pelanggan PLN 1.300 VA Optimalkan Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen

"Survei ini tidak akan menanyakan langsung mengenai tingkat kesejahteraan, karena penilaiannya akan dilakukan oleh BPS," ujarnya

3. Kondisi Tempat Tinggal

Informasi yang akan diminta termasuk kepemilikan rumah, kondisi lantai, dinding, atap, serta sumber air minum.

Pendamping juga akan mengecek kepemilikan aset keluarga, serta daya listrik yang digunakan.

4. Data Anggota Keluarga

Pendamping akan memperbarui informasi tentang pekerjaan setiap anggota keluarga, terutama mengenai status kesehatan termasuk disabilitas, serta tingkat pendidikan.

Bocoran Pertanyaan untuk Survei

Survei ini akan berfokus pada data individu dalam keluarga. Beberapa pertanyaan yang mungkin akan diajukan meliputi:

- Apakah anggota keluarga bekerja? Jika ya, pekerjaan apa yang dijalankan?

- Bagaimana kondisi kesehatan anggota keluarga? Adakah yang memiliki disabilitas?

Baca Juga: Dana Bansos PIP 2025 Rp225.000 hingga Rp1.800.000 Diprediksi Cair Ramadhan, Cek Status Siswa Penerima di Situs Kemendikdasmen

- Apa tingkat pendidikan anggota keluarga?

- Bagaimana kondisi tempat tinggal Anda? Apakah sudah memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan?

- Apakah ada perubahan dalam kepemilikan aset atau sumber daya keluarga?

Selain itu, pendamping juga akan meminta foto rumah sebagai bagian dari proses verifikasi.

Mekanisme Usul Sanggah

Selain survei, mekanisme usul sanggah untuk KPM juga akan diperbarui.

Sebelumnya, masyarakat dapat mengusulkan bantuan sosial yang diperlukan, dan data akan diverifikasi oleh dinas sosial.

Namun, dengan adanya sistem peringkat kesejahteraan, usulan yang diterima akan melalui beberapa tahapan verifikasi:

1. Usulan dari Masyarakat

Masyarakat dapat mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, dengan melengkapi data yang diperlukan.

Baca Juga: NIK KTP Milik KPM Memenuhi Syarat Ini Dapat Dana Bansos hingga Rp3.000.000 per Tahun dari Subsidi PKH 2025, Cek Rincian Nominalnya

2. Verifikasi oleh Pendamping

Pendamping akan memverifikasi data yang diberikan oleh masyarakat.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Setelah verifikasi, data akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan untuk validasi lebih lanjut.

4. Pemeriksaan oleh Dinas Sosial

Dinas sosial akan memeriksa kelayakan penerima bantuan dan memastikan data yang diserahkan akurat.

4. Pemberian Peringkat oleh BPS

Data yang telah diperbarui akan diserahkan kepada BPS untuk diberikan peringkat kesejahteraan.

4. Keputusan Penerima Bantuan

Setelah proses verifikasi selesai, keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan akan diumumkan.

5. Masa Transisi dan Implementasi

Meskipun sistem baru ini sedang dalam proses implementasi, diharapkan pada pencairan tahap kedua 2025 sudah mulai berlaku.

Selama masa transisi, proses masih akan mengikuti mekanisme yang lama, namun dengan penambahan sistem peringkat kesejahteraan dari BPS.

Baca Juga: Dana Bansos BLT BBM 2025 Cair Segera Lewat KKS, Benarkah? Cek Informasinya

Untuk KPM PKH dan BPNT, persiapkan data Anda dengan baik dan jujur.

Pastikan keberadaan keluarga terverifikasi dengan benar, serta lengkapi data mengenai kondisi tempat tinggal, pekerjaan, dan pendidikan anggota keluarga.

Dengan mengikuti prosedur ini, pengajuan bantuan Anda diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Tags:
Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk Elektronik DTSEN survei dataBantuan Pangan Non Tunai bansos PKHbansos bantuan sosial

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor