POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data yang valid dan aktif akan mendapat dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Rp3.000.000 per tahun.
Bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut, diperuntukkan bagi kategori penerima bansos PKH ibu hamil serta anak usia dini dan balita.
Saat ini, penyaluran bantuan sosial PKH masih berlangsung untuk tahap 1 atau periode Januari, Februari, dan Maret.
"KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia di sejumlah wilayah telah menerima saldo dana bansos ini," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, Rabu, 26 Februari 2025.
Persyaratan untuk Mendapatkan Bansos 2025
Untuk dapat menerima bansos 2025 ini, Anda yang merupakan pemilik KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
Salah satunya merupakan masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu. Apalagi memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMP). Selain itu, kriteria lainnya antara lain:
1. Terdaftar DTKS
Penerima dana bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data yang tercatat harus valid dan sesuai dengan identitas keluarga.
Diketahui, setelah pencairan bansos tahap 1 berakhir, DTKS akan berganti ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Penerima Bantuan PKH dan BPNT
Pemilik KK dan KTP yang tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga berhak mendapatkan bantuan sosial ini.