POSKOTA.CO.ID - Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib tahu terkait aturan baru dari pemerintah ini. Patuhi agar dana bansos PKH dan BPNT cair kepada Anda.
Adanya aturan baru ini berguna untuk meningkatkan akurasi data KPM dari 2 bansos tersebut. Upaya ini bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Tiap 3 bulan sekali, petugas dari BPS dan Kemensos akan mendatangi rumah calon KPM untuk melakukan survei. Berikut simak selengkapnya di sini.
Pengertian dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Aturan Baru untuk Calon KPM PKH dan BPNT
Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan Bansos untuk Guru Non ASN yang Terdaftar di DTSEN
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, nama calon penerima Bansos PKH dan BPNT akan dikunjungi di survei ulang ditanya sesuai daftar isian yang dibutuhkan.