Polisi menjabarkan kasus penjambretan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YL 36 tahun terhadap seorang wanita berinisial KH, 50 tahun, di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

JAKARTA RAYA

Jambret Kalung Emak-emak di Jembatan Lima Jakbar Diancam 9 Tahun Bui

Jumat 28 Feb 2025, 14:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial YL, 36 tahun, menjambret kalung emas milik seorang wanita berinisial KH 50 tahun di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Diduga tindakan keji itu dilakukan oleh pelaku jambret tersebut lantaran terjerat utang baik ke orang maupun pinjaman online (Pinjol).

"Pelaku inisial YL, motifnya ekonomi karena terlilit utang. Kejadiannya hari Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jembatan Lima, Tambora," ujar Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, Jumat, 28 Februari 2025.

Menurut Kukuh, tindak pidana penjambretan yang dilakukan pelaku YL bermula ketika korban berinisial KH pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan.

Baca Juga: 2 Penjambret Ponsel di Jagakarsa Jaksel Ditangkap, Bersembunyi di Kolong Meja saat Jumpa Pers

Kemudian pada saat melewati jalan yang sepi di kawasan Jembatan Lima sekitar, tiba-tiba pelaku YL mendekatinya sambil memainkan ponsel.

"Lalu pelaku berkata ‘sepi amat ya’ dengan nada keras, sampai korban terkejut. Tiba-tiba, pelaku menarik paksa kalung emas korban dengan tangan kirinya," beber Kukuh.

Kemudian setelah kalung emas tersebut berpindah tangan, pelaku YL langsung melarikan diri. Korban langsung meneriaki jambret.

Warga sekitar langsung berbondong-bondong mengejar YL. Sesampainya di Pos RW 8 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat yang bersangkutan tertangkap.

"Korban yang sadar telah dijambret langsung berteriak ‘jambret’ spontan warga sekitar turut mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di Pos RW 8 Jembatan Lima," beber Kukuh.

Selanjutnya, kata Kukuh, pelaku diamankan pihak keamanan dan lalu diserahkan ke Polsek Tambora.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Jambret Tukang Pecel Lele di Cikupa Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Atas peristiwa itu, Kukuh mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

Kata dia, dengan kewaspadaan diri diharapkan tindak kejahatan apapun bentuk dapat dicegah.

"Jangan memakai perhiasan berlebihan yang bisa menarik perhatian pelaku kriminal. Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan," imbau Kukuh.

Tags:
Pinjolpinjaman online utangJembatan LimaJakarta Baratkalung emasjambret

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor