Polisi Ringkus Pelaku Jambret Tukang Pecel Lele di Cikupa Tangerang

Senin 27 Jan 2025, 16:43 WIB
ilustrasi jambret motor. (Poskota/Arif Setiadi)

ilustrasi jambret motor. (Poskota/Arif Setiadi)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Otonom, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tepatnya di depan PT Quantum, Kamis, 23 Januari 2025 lalu.

Pelaku berinisial ZA, 27 tahun, warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap di kediamannya.

"Pelaku diamankan di kediamannya pada Sabtu (25/1) kemarin. Pelaku langsung mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Senin, 27 Januari 2025.

Dari tangan pelaku, lanjut Arief, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi jambret.

Baca Juga: Bule Jambret HP Emak-Emak di Depok, Ditangkap Polisi Usai Viral

"Handphone korban sudah digadai oleh pelaku. Kemudian tas dan barang-barang korban lainnya dibuang ke sungai oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Ismiarti, 46 tahun, menjadi korban penjambretan di Jalan Otonom, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tepatnya di depan PT Quantum.

Baca Juga: Rp100 juta Milik Warga Bekasi Nyaris Dibawa Kabur Jambret di Tambun

Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan peristiwa tersebut terjadi Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB lalu.

"Benar. Kejadinnya saat korban, seorang Wanita, sedang menuju Pasar Cikupa berbelanja lele untuk jualan dengan mengendarai motor dan membawa sebuah tas," katanya.

Berita Terkait
News Update