POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) telah memasuki tahap pertama di tahun 2025.
Bansos PIP merupakan bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu dengan bantuan uang tunai yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah.
Bagi yang sudah terdaftar, informasi terbaru mengenai daftar penerima PIP 2025 dapat dicek di situs pip.dikdasmen.go.id.
Kategori Siswa yang Mendapat Bansos PIP
- Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di jenjang SD, SMP, atau SMA
- Tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Memiliki KIP yang menjadi salah satu bukti bahwa siswa berhak menerima bantuan PIP
- Anak dari keluarga peserta PKH atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa juga dapat memperoleh bantuan PIP jika berasal dari keluarga yang terdampak bencana alam atau merupakan anak yatim/piatu dengan kondisi ekonomi terbatas
Jadwal Lengkap Pencairan Dana PIP 2025
Berikut adalah jadwal pencairan dana PIP tahun 2025:
Termin 1: Februari-April 2025
Dana ini akan disalurkan khusus kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September 2025
Dana ini diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan melalui SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember 2025
Dana ini akan diberikan kepada siswa yang termasuk dalam kategori termin 1 dan 2 dan belum menerima bansos.
Cara Mengetahui Pencairan PIP
- Sebelum mengeceknya, Anda perlu menyiapkan NIK dan NISN siswa agar dapat mengecek pencairan PIP dengan cara berikut ini:
- Kunjungi laman pip.dikdasmen.go.id
- Setelah memasuki halaman utama, masukkan data NISN dan NIK, serta isikan hasil penghitungan untuk verifikasi
- Klik Cek Penerima PIP
- Tunggu hingga informasi mengenai pencairan PIP 2025 muncul
Nominal Bansos PIP
1. Sekolah Dasar (SD)
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000, karena hanya menjalani satu semester
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000, karena hanya menjalani satu semester
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp 900.000, karena hanya menjalani satu semester
Bagi siswa yang NIK NISN telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, Anda bisa nantikan pencairannya melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel).