POSKOTA.CO.ID - KPM pemilik NIK KTP yang terdata sebagai penerima bantuan sosial BPNT tahap 1 2025 berhak dapatkan saldo dana Rp600.000 dari pemerintah yang akan dicairkan secara bertahap ke rekening
Kembalinya program bantuan sosial BPNT di tahun 2025 hadir dengan tujuan untuk bisa ringankan beban pengeluaran khususnya masyarakat miskin dalam mendapatkan kebutuhan pangan yang berkualitas.
KPM yang telah terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi akan menerima bantuan saldo dana sebesar Rp200.000 setiap bulan yang saat ini pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan nominal saldo dana Rp600.000.
Artinya dalam satu tahun, KPM akan mendapatkan total saldo dana sebesar Rp2.400.000 yang disalurkan secara bertahap ke rekening melalui bank penyalur.
Baca Juga: Gunakan NIK KTP Untuk Cek Penerima Bantuan Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
Menurut informasi dari Youtube Dunia Bansos. BPNT untuk periode Januari hingga Maret 2025 terpantau sudah mulai cair ke rekening dengan saldo dana masuk sebesar Rp600.000.
Untuk KPM yang belum menerima saldo pencairan, diharapkan tetap bersabar sebab prosesnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui NIK KTP atas nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BPNT tahap 1 di tahun 2025. Cek melalui laman resmi Kemensos di sini!
Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Buka halaman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima manfaat seperti, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
- Isi nama lengkap sesuai dengan KTP
- Isi kode captcha yang tersedia
- Kemudian klik “Cari Data”
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Untuk status milik data penerima manfaat pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG sudah mulai menunjukkan perubahan dan periode penyalurannya kini sudah mulai berubah menjadi Januari dan Februari.
Saldo dana dicairkan kepada KPM dengan menunggu Surat Perintah Membayar atau SPM dan perubahan status menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).