Gunakan NIK KTP Untuk Cek Penerima Bantuan Sosial di cekbansos.kemensos.go.id

Kamis 27 Feb 2025, 10:51 WIB
Cara cek bantuan sosial kemensos 2025. (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Cara cek bantuan sosial kemensos 2025. (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa cek penerima bantuan sosial dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang resmi terdaftar via cekbansos.kemensos.go.id.

Hingga akhir bulan Februari 2025, pemerintah telah mencairkan bantuan sosial PKH dan BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.

Pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai metode, baik secara online maupun offline.

Jika belum terdaftar, ada prosedur yang dapat diikuti untuk mengajukan permohonan agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

Baca Juga: Rp600.000 dari Bansos BPNT Telah Cair ke KKS, Silahkan Cek Status Penerima Bansos Menggunakan Cekbansos.kemensos.go.id

1. Cek Melalui Website Resmi Kementerian Sosial

Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan secara online melalui website resminya:

  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Nama, NIK KTP, serta Domisili
  • Klik Cari Data
  • Informasi status penerima bansos akan muncul

Melalui situs ini, Anda dapat melihat apakah Anda terdaftar untuk menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Bagi yang lebih nyaman menggunakan ponsel, Anda bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Registrasi dengan data sesuai KTP
  • Login dan masukkan NIK KTP
  • Cek status penerimaan bansos Anda

Aplikasi ini juga memungkinkan Anda mengajukan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar.

3. Cek Langsung ke Kantor Kelurahan

Bagi yang mengalami kendala akses internet, pengecekan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen berikut:

  • KTP Asli & Fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Jika diperlukan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Berita Terkait
News Update