Ilustrasi - Cara mudah mendaftar bantuan PIP 2025 untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan dana bantuan mulai Rp225.000! (Sumber: (Kemdikbud))

EKONOMI

Bantuan PIP 2025 Salurkan Dana Bansos Mulai Rp225.000 untuk Siswa Jenjang Ini, Simak Cara Daftarnya

Jumat 28 Feb 2025, 23:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit anak sekolah dari keluarga miskin dan kurang mampu belum berkesempatan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bahkan, banyak dari orang tua yang mempertanyakan cara mendaftarkan diri putra-putri mereka agar bisa mendapatkan dana bansos pendidikan di tahun 2025 ini.

Diketahui, besaran nominal bantuan PIP yang dibagikan per tahun pada setiap jenjang pendidikan berbeda-beda.

Untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) berhak menerima dana bansos sebesar Rp225.000 khusus diperuntukkan bagi kelas 1 dan 6.

Sedangkan kelas 2, 3, 4, dan 5 mendapatkan Rp450.000.

Baca Juga: Pelajar dengan NIK dan NISN Terdaftar Dapat Dana Bantuan PIP 2025 Mulai Rp225.000, Cair Setelah Aktivasi Rekening

Kapan Batas Pengusulan PIP?

Bantuan PIP diberikan dalam tiga termin setiap tahunnya.

Untuk termin 1 mencangkup bulan Februari hingga April, termin 2 bulan Mei hingga September, dan termin 3 Oktober hingga Desember.

"Dan untuk tahun 2025, ada dua batas pengusulan yang perlu diperhatikan, yaitu pada 31 Januari dan 31 Agustus," ujar pemilik kanal YouTube Gue Rahman dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Ia menuturkan, Anda atau putra-putri Anda yang belum menerima PIP, masih ada kesempatan hingga tanggal 31 Agustus mendatang untuk melakukan pengusulan.

"Di mana hasil pengusulannya akan muncul pada termin ketiga, yaitu periode Oktober hingga Desember," paparnya.

Pastikan data siswa sudah terisi dengan benar di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) agar pengusulan dan penetapan penerima PIP tidak mengalami kendala.

Baca Juga: Dana Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp1.800.000 Masih Dinanti Siswa Jenjang SD, SMP, dan SMA, Ini Prediksi Jadwal Pencairannya

Sumber Data Penerima PIP

Untuk mendapatkan saldo dana bansos dari bantuan PIP, ada dua kategori siswa yang bisa diajukan:

1. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data ini bersumber dari pemadanan antara data siswa di Dapodik dan DTKS/P3KE.

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh dinas pendidikan atau pihak terkait berdasarkan data layak PIP yang diinput oleh sekolah melalui Dapodik.

2. Siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP harus diusulkan oleh pihak sekolah dan dinyatakan layak.

Jika siswa terdaftar di DTKS namun tidak dinyatakan layak, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan PIP.

Baca Juga: Nomor Danom PT Pos Bisa untuk Daftar PIP? Ini Syarat dan Caranya!

Proses Validasi dan Syarat untuk Dinyatakan Layak

Untuk dapat dinyatakan layak dan mendapatkan bantuan PIP, berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

1. KIP

Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan langsung dinyatakan layak.

2. Miskin atau Rentan Miskin

Jika siswa tidak memiliki KIP, tetapi terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, mereka masih bisa diusulkan.

Data yang harus diperhatikan antara lain:

Baca Juga: Dana Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp1.800.000 Masih Dinanti Siswa Jenjang SD, SMP, dan SMA, Ini Prediksi Jadwal Pencairannya

Cara Mengusulkan Diri atau Daftar Bantuan PIP

Jika Anda atau putra-putri Anda belum mendapatkan bantuan PIP, segera hubungi operator sekolah agar nama Anda bisa diusulkan.

Jangan lupa pastikan data yang tercatat di Dapodik sudah benar dan sesuai.

Jika data sudah lengkap dan valid, sekolah akan mengusulkan teman-teman untuk mendapatkan bantuan PIP.

Untuk tahun 2025, jika Anda atau putra-putri Anda tidak diusulkan oleh sekolah sebelum tanggal 31 Januari, maka harus menunggu hingga batas waktu 31 Agustus untuk pengusulan di termin ketiga.

Baca Juga: Siswa Penerima Bantuan PIP SK Nominasi 2025 Terima Dana Mulai Rp225.000, Begini Cara Daftarnya

Kesalahan Pengusulan PIP

Ada beberapa kasus di mana siswa yang sebelumnya mendapatkan bantuan PIP, seperti pada tingkat SD, tidak lagi mendapatkannya saat masuk SMP karena tidak dinyatakan layak PIP.

Ini biasanya terjadi karena ketidaksesuaian data seperti NISN yang tidak valid, atau perubahan status sosial yang membuat siswa tersebut tidak lagi memenuhi syarat.

Pentingnya Pembaruan Data

Pembaruan data di Dapodik sangat penting agar tidak ada siswa yang terlewat.

Misalnya, ada sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik pada batas waktu yang ditentukan, sehingga siswa baru tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025

Oleh karena itu, pastikan sekolah melakukan sinkronisasi data dengan benar agar bantuan dapat diterima.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan PIP tahun 2025, pastikan mengikuti semua prosedur dengan benar dan tepat waktu.

Selain itu, pastikan juga data Anda valid dan segera hubungi sekolah untuk mengusulkan nama Anda sebelum batas waktu yang ditentukan.

Tags:
bantuan PIPbantuan PIP 2025bansos PIPProgram Indonesia Pintar bantuan sosial dana bansos saldo dana bansos Nomor Induk Kependudukan Nomor Induk Siswa NasionalKartu Keluarga cara daftar PIP penerima PIP

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor