Pencarian bansos PKH BPNT tahap 2 menyasar pemilik NIK e-KTP ini. (Sumber: Poskota/Faiz)

EKONOMI

Bansos PKH BPNT Tahap 2 Hanya Diberikan Kepada Pemilik NIK e-KTP Terdata, Ini Syaratnya

Jumat 28 Feb 2025, 13:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada masyarakat yang masuk data dan memenuhi syarat.

Ppemerintah menegaskan bahwa hanya pemilik NIK e-KTP yang terdata dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) yang berhak menerima bantuan.

Untuk memastikan penerima bantuan dapat terverifikasi dengan baik, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Berikut adalah syarat-syarat penting yang harus diperhatikan oleh calon penerima bansos atau syarat KPM tetap berada dalam data penerima berdasarkan lansiran di akun pendamping sosial @jihannabila.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 2025 Melalui NIK e-KTP

1. NIK Berada dalam KTP Elektronik

Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Hal ini penting agar data Anda tercatat dengan benar dalam DTSEN.

Pemilik NIK yang tidak terdata atau memiliki NIK yang sudah tidak valid, kemungkinan tidak akan terdaftar sebagai penerima bansos.

2. Kartu Keluarga (KK) Terbaru dengan Barcode

Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran bantuan sosial juga harus yang terbaru.

KK yang baru dikeluarkan sudah dilengkapi dengan barcode yang berfungsi untuk memudahkan verifikasi data.

Pastikan KK Anda sudah terupdate sesuai dengan data yang berlaku di DTSEN.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Terverifikasi Penerima Saldo Dana Rp750 Ribu dari Bansos PKH 2025, Begini Cara Cek Status Penerimanya

3. Penerima Bansos Tidak Memiliki Kendaraan di Atas 30 Juta

Jika keluarga penerima bantuan memiliki kendaraan dengan nilai di atas Rp30 juta, maka keluarga tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bansos.

4. Daya Listrik Tidak Lebih dari 2200 VA

Batasan lainnya adalah mengenai daya listrik. Penerima bansos juga harus memastikan bahwa daya listrik yang digunakan tidak melebihi 2200 VA.

5. Melaporkan Jika Pindah Rumah

Penyaluran bansos harus disertai dengan proses administrasi yang cukup ketat.

Jika data tidak sesuai atau saat terdapat survei lapangan, penerima bansos tidak ditemukan karena pindah alamat maka bansos berpotensi dihentikan.

Baca Juga: KPM PKH dengan Kriteria Ini Tidak Akan Terima Dana Bansos Lagi via KKS Bank Himbara atau Pos Indonesia, Apakah Anda Termasuk?

KPM Segera Laporkan Kematian Anggota Keluarga

Sangat penting untuk KPM segera melaporkan kematian anggota keluarga, terutama yang berstatus Lansia.

Hal ini bertujuan agar data yang tercatat dalam DTSEN tetap akurat dan tidak mengganggu proses verifikasi serta pencairan bantuan sosial untuk keluarga lainnya.

Penghapusan data anggota keluarga yang sudah meninggal juga akan membantu meminimalisir kekeliruan dalam pendataan penerima bansos.

Jika terdapat perubahan data keluarga atau adanya anggota keluarga yang meninggal, segera laporkan untuk menjaga keakuratan data penerima bansos.

Tags:
dtsennikbantuan pangan non tunaibpntnomor induk kependudukannik e-ktpcek bansos bansos

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor