POSKOTA.CO.ID – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019-2024. Namanya kini kembali muncul ke tengah-tengah publik.
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025 malam.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Pengamat Politik: Erick Thohir juga Harus Tanggung Jawab
Dia menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus yang tengah ditangani oleh Kejagung tersebut akan diperiksa tanpa terkecuali.
“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan sembilan tersangka ini berlangsung pada 2018-2023, yakni saat Ahok masih menjabat sebagai Komut Pertamina.
Ahok diketahui mundur dari jabatannya pada 2024 lalu karena ingin fokus mendukung pasangan Capres Ganjar Pranow dan Cawapres Mahfud MD.
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina hingga Ratusan Triliun, Deva Mahenra Sindir Kualitas Produk dalam Negeri
Sebelumnya, pada Senin 24 februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
Berdasarkan dugaan dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan, total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Kemudian pada Rabu Malam, Kejagung juga telah kembali menetapkan dua tersangka baru dari kasus korupsi Pertamax oplosan tersebut.
Yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Baca Juga: Salip BLBI, Kasus Minyak Mentah Masuk 3 Besar Skandal Korupsi Indonesia yang Rugikan Negara
Kedua petinggi Pertamina Patra Niaga itu diduga berperan memerintahkan pengopolosan atau penggabungan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax).
Pengoplosan tersebut diduga dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang dijual dengan harga RON 92.