Penerima PKH dan BPNT Bakal Disurvei Lagi, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan!

Kamis 27 Feb 2025, 21:45 WIB
Ilustrasi survei ulang Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

Ilustrasi survei ulang Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Indonesia kini menghadapi tahap baru dalam proses verifikasi data.

Setelah sebelumnya penerima manfaat PKH dan BPNT terdaftar, kini Pemerintah akan melakukan survei Kembali untuk memastikan data yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Verifikasi ini bukan hanya berupa pengecekan administrasi, melainkan juga melibatkan kunjungan langsung ke rumah penerima PKH dan BPNT yang difoto dari luar dan dalam, serta wawancara dengan petugas terkait.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tahap 1 Berakhir di Bulan Maret 2025, Cek Status Pencairan Anda Sekarang di Cekbansos!

Proses Survei Ulang dan Verifikasi Data

Seperti dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dalam menyelenggarakan pendataan ulang bagi penerima bansos.

Dalam pelaksanaan survei ini, petugas pendamping sosial PKH akan diterjunkan ke seluruh Indonesia untuk mengecek kembali data penerima manfaat.

Untuk memastikan efektivitas penyaluran bansos, penggunaan basis data yang lebih mutakhir sangat diperlukan.

Saat ini, pemerintah mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.

DTSEN menggantikan basis data lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), guna meningkatkan akurasi penyaluran bansos.

Dalam survei ini, petugas akan mencocokkan informasi penerima dengan kondisi terkini. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data lama dengan kondisi di lapangan, penerima bisa saja tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan di tahap berikutnya.

Baca Juga: Inilah 3 Komponen KPM Layak Menerima Bansos PKH Tahap 2, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Pertanyaan yang Harus Dijawab dengan Benar

Saat petugas survei mengunjungi rumah calon penerima bansos, mereka akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk memastikan status sosial dan ekonomi penerima.

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang akan diajukan bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang didatangi petugas survei.

1. Identitas Individu

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Hubungan dengan kepala keluarga
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan utama
  • Kepemilikan usaha
  • Disabilitas (jika ada)
  • Riwayat penyakit kronis

2. Kondisi Keluarga

  • Jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah
  • Sumber penghasilan utama keluarga
  • Keberadaan anak usia sekolah dalam keluarga
  • Status kepemilikan rumah
  • Sumber air minum utama
  • Sumber penerangan utama
  • Akses terhadap layanan sanitasi
  • Kepemilikan aset seperti kendaraan, elektronik, dan ternak

3. Keberadaan Penerima

  • Apakah penerima masih tinggal di alamat yang sama?
  • Jika pindah, ke mana tujuannya?
  • Jika meninggal dunia, apakah sudah ada laporan resmi?

Petugas survei akan menginput semua jawaban ke dalam sistem dan jika ditemukan ketidaksesuaian, data penerima bisa diperbaharui atau bahkan dicabut dari daftar penerima bansos.

Baca Juga: Pakai NIK KTP Atas Nama Anda untuk Cek Penerima Dana Bansos dari Pemerintah, Begini Caranya!

Dokumentasi Tambahan dalam Survei

Selain mengisi pertanyaan, petugas survei juga akan mengambil beberapa dokumentasi tambahan, antara lain.

  • Foto rumah tampak depan
  • Foto bagian dalam rumah
  • Foto dokumen kartu keluarga

Dokumentasi ini digunakan sebagai bukti bahwa kondisi penerima sesuai dengan informasi yang diberikan dalam survei.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka penerima bansos PKH dan BPNT bisa saja tidak lagi mendapatkan bansos pada tahap berikutnya.

Berita Terkait
News Update