POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini mulai beredar informasi seputar pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 atau alokasi April-Mei Juni 2025.
Seperti diketahui bahwa pencairan Bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 sudah mulai merata baik itu pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atas nama Anda dapat dinilai layak masuk data penerima subsidi tersebut apabila Anda memenuhi kriteria tertentu.
Tentu saja tidak semua orang dapat berhak menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut saja. Lantas, siapa yang bisa mendapatkannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025 yang Cair Melalui PT Pos, Cek Selengkapnya di Sini
Pengertian Bansos BPNT
BPNT atau program sembako adalah suatu Bansos yang dicairkan untuk keluarga rentan atau miskin dengan keterbatasan pangan ekstrem.
Subsidi ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, minyak, hingga sayur. Nominal BPNT yang didapatkan untuk per tahapnya adalah sebesar Rp600.000 pada tahun 2025 ini.
Penerima Bansos BPNT
Mengetahui pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bisa sembarang. Terlebih lagi pada tahap 2 tahun 2025 pencairan akan lebih ketat.
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Kamis, 27 Februari 2025, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada pencairan BPNT tahap 2 tahun 2025. Sedangakan, Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah dihapus.
Baca Juga: Ini Kategori Penerima yang Berhak Terima Bansos PKH 2025, Anda Termasuk?
“KPM harus tahu, DTKS sudah dihapus dan digantikan dengan DTSEN, nanti ada 30 persen dari jumlah yang biasanya kemarin di tahap satu cair akan dihapus oleh Kemensos,” kata Naura Vlog, dikutip pada Kamis, 27 Februari 2025.
Jadi, tidak semua penerima saldo dana Bansos BPNT pada tahap 1 tahun atau alokasi Januari-Maret 2025 dapat terima bantuan itu kembali pada tahap 2 mendatang.
Penerima bansos nantinya adalah para pemilik NIK eKTP yang namanya terdaftar di DTSEN dan dinilai layak sebagai KPM. Berikut kriteria penerima Bansos BPNT
Pemilik NIK eKTP dengan kriteria berikut ini tentu tidak bisa mendapatkan bantuan sosial PKH:
- Penggunaan listrik tidak di atas 450 VA
- Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Alamatnya ditemukan
- Individu ditemukan
- Individu belum meninggal dunia
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Keluarga tidak mampu
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Tidak bekerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- Bukan penerima penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Penghasilan di bawah UMR dan UMP
- Bukan perangkat desa
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Bukan pendamping sosial atau pekerja sosial
Demikian informasinyang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana Bansos BPNT tahap 2 tahun 2025.
Disclaimer: Pencairan BPNT tahap 2 tahun 2025 belum dimulai. Kata ‘Saldo Dana’ yang dimaksud adalah bantuan tuani dari Bansos, bukan uang dari dompet elektronik DANA.