POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait kategori penerima PKH 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang masih terus disalurkan oleh Kemensos kepada masyarakat yang kurang mampu.
Tujuan diadakannya bansos PKH ini untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dari penerima manfaat dan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Saat ini pemerintah tengah menyalurkan PKH tahap 1 periode salur Januari-Maret 2025 melalui rekening KKS di bank penyalur yakni BSI, BNI, BRI dan Mandiri serta Kantor Pos.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Terancam Diblokir
Dalam penyalurannya, kini PKH mulai mencairkan bantuan secara merata kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening KKS.
Untuk KPM yang tidak memiliki rekening KKS, diminta untuk menunggu pencairan karena kini pemerintah masih dalam pendataan penerima yang mencairkan bantuan lewat Kantor Pos.
PKH berbeda dari bansos lainnya karena terdiri dari tiga komponen di dalamnya yakni komponen kesejahteraan, komponen kesehatan dan komponen pendidikan.
Dari ketiga komponen itu terbagi tujuh kategori penerima yang berhak menerima bantuan dengan nominal yang berbeda-beda dari masing-masing kategori.
Baca Juga: Saldo Bansos PKH Tahap 1 Telah Disalurkan Secara Bertahap, Cek Saldo Bansos dengan Cara Ini
Tidak semua masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan bantuan PKH, melainkan hanya mereka yang sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).