JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menjemput paksa dua pejabat anak usaha PT Pertamina sebelum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BBM oplosan.
Dua pejabat itu dijadikan tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, awalnya kedua pejabat, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corner sebagai VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, dijadwalkan diperiksa hari Rabu, 26 Februari 2025 pukul 10.00 WIB tapi tidak kunjung hadir.
Sampai pukul 14.00 WIB batang hidung keduanya tak juga muncul di Gedung Kejagung.
Baca Juga: Salip BLBI, Kasus Minyak Mentah Masuk 3 Besar Skandal Korupsi Indonesia yang Rugikan Negara
"Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10.00 WIB namun demikian sampai jam 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir. Sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor," ujar Qohar, saat konferensi pers di di Gedung Kejagung, Rabu, 26 Februari 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat anak usaha PT Pertamina, kata Qohar, penyidik langsung melakukan gelar perkara terhadap keterangan saksi dan dikaitkan dengan para tersangka sebelumnya.
Hasil dari gelar perkara itu, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan," ucapnya.
Baca Juga: Pertamina Kekeuh Tak Akui Oplos Pertalite Jadi Pertamax: Kami Menaati Prosedur
Saat ini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2025.
Penetapan keduanya menyusul tujuh orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah. Ketujuh tersangka itu terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Berikut Daftar Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah:
1. Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5.Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
6. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
7. Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
8. Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.