POSKOTA.CO.ID – Saat ini, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sedang menantikan pencairan saldo dana bansos tahap 1.
Salah satunya adalah para penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) yang bisa mendapatkan dana bantuan sesuai dengan kategorinya.
Bansos PKH adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam upaya mengentaskan kemiskinan masyarakat Indonesia adalah dengan memberikan subsidi.
Pencairan bansos bisa dilakukan di Kantor Pos Indonesia, tapi tentunya hanya bisa berlaku kepada KPM yang Nomor Induk Kepenrurukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) telah terdaftar.
Untuk pencairan bansos PKH tahap 1 dimulai pada Januari, Februari, dan Maret. Dan jumlahnya dibedakan sesuai dengan kategori penerima bansos PKH.
Baca Juga: Data Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Berubah, NIK KTP Anda Terdaftar? Cek di Sini
Cara Cek Saldo Bansos PKH
Bagi pemilik KKS Bank Himbara, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut sebagai cara cek saldo bansos PKH yang bisa dilakukan:
1. Pakai Aplikasi Mobile Banking
Gunakan aplikasi Mobile Banking untuk melihat saldo bansos yang dimiliki. Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile Banking yang sesuai dengan KKS bank Himbara yang dimiliki.
Misalnya, jika Anda memiliki KKS Mandiri, Anda dapat mengunduh Livin by Mandiri. Saat mendownloadnya, ikuti arahan aplikasi untuk mendaftar akun.
2. Konter ATM
Anda juga bisa langsung ke ATM untuk mengecek saldo Anda. Namun saat melakukannya di konter ATM, jangan sampai orang lain mengetahui kata sandi Anda.
Setelah mengetahui apakah saldo dana bansos Anda telah cair, Anda juga bisa langsung melakukan penarikan saat itu juga.
Baca Juga: UPDATE! Ada 3 Komponen Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Berhak Menerima Bantuan, Siapa Saja?
Kategori KPM Bansos PKH
Kategori bansos PKH dibagi menjadi lima pada tahun 2025, masing-masing menerima jumlah bantuan yang berbeda, seperti:
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak Sekolah: SD: Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
- SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.
- Ibu Hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun
Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 di 2025 Cair? Simak Jadwal dan Proses Pencairannya
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk bisa tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah ini, Anda harus memenuhi syarat penerima bansos PKH berikut ini:
- Memiliki KTP
- Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Berasal keluarga miskin atau rentan, yang biasanya diputuskan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
- Tidak boleh ada hubungan antara calon penerima dan bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
- Calon penerima atau orang tuanya bukan termasuk PSN aktif