POSKOTA.CO.ID - Banyak siswa yang ingin mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bertanya-tanya, apakah nomor danom dari PT Pos Indonesia bisa digunakan untuk mendaftar PIP? Jawabannya, bisa!
Seorang pendamping sosial yang sering membagikan informasi kepada masyarakat melalui kanal YouTube-nya, Arien, menjelaskan bahwa bagi peserta baru yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), undangan pencairan dari PT Pos Indonesia bisa digunakan sebagai dokumen pendukung saat mengajukan PIP.
“Jadi ini untuk peserta baru ya yang belum memiliki kartu KKS. Biasanya kalau mau mendaftar PIP kan pakai nomor KKS, tapi kalau belum punya KKS maka boleh membawa undangannya, undangan pencairan yang melalui PT Pos yang difotokopi lalu lampirkan pada saat pengajuan PIP,” jelas Arien, seperti dikutip Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Cara Mudah Cek PIP 2025, Ketahui Apakah Kamu Punya KIP Digital atau Tidak
Lalu, bagaimana cara agar bisa mendapatkan bansos pendidikan PIP tanpa KKS? Yuk, simak informasinya di bawah ini!
Syarat dan Cara Daftar PIP Tanpa KKS
PIP adalah program bantuan pendidikan yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa kendala biaya.
Biasanya, pendaftaran Bansos PIP membutuhkan nomor KKS. Namun, jika kamu belum memiliki KKS, jangan khawatir! Kamu tetap bisa mengajukan PIP dengan melampirkan fotokopi undangan pencairan dari PT Pos.
Berikut syarat utama agar bisa menjadi penerima PIP, seperti dijelaskan dalam laman puslapdik.dikdasmen.go.id:
1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Siswa yang terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial bisa menjadi penerima dana Bansos PIP.
2. Pengajuan oleh sekolah
Apabila kamu sudah ada dalam DTKS dan ditandai sebagai "Layak PIP" di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, maka kamu bisa mendapatkan PIP.
Jika sekolahmu menandai status "Layak PIP" di Dapodik, maka Dinas Pendidikan dan pihak terkait akan mengusulkan data tersebut ke Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).
Kalau kamu belum terdaftar dalam DTKS, jangan khawatir! Kamu bisa mendaftarkan diri melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau datang langsung ke Dinas Sosial setempat.
Informasi lebih lanjut bisa kamu cek di dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Siswa Penerima Bantuan PIP SK Nominasi 2025 Terima Dana Mulai Rp225.000, Begini Cara Daftarnya
Apa Saja yang Didapat sebagai Penerima PIP?
Jika kamu terdaftar sebagai penerima PIP, kamu akan mendapatkan:
• Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)
Buku tabungan ini merupakan bukti kepemilikan atas rekening yang digunakan untuk menyimpan dana bantuan yang kamu terima.
• Kartu debit ATM
Kartu ini bisa digunakan untuk mengambil uang bantuan yang sudah cair.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025
Kenapa Ada yang Dapat PIP Tanpa KIP?
Banyak yang bertanya, kenapa ada siswa yang mendapat dana PIP tapi tidak menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Nah, ini alasannya seperti dijelaskan situs puslapdik.dikdasmen.go.id:
• KIP hanya diberikan kepada penerima PIP yang hasil datanya cocok dengan DTKS Kemensos.
• Dana PIP diberikan kepada semua penerima yang sudah ditetapkan pemerintah, baik yang punya KIP maupun tidak.
Jadi, kalau kamu ingin mendaftar PIP tapi belum punya KKS, jangan khawatir! Kamu tetap bisa daftar dengan membawa fotokopi undangan pencairan dari PT Pos sebagai dokumen pendukung.
Pastikan juga kamu terdaftar di DTKS atau meminta sekolah untuk menandai status "Layak PIP" di Dapodik agar bisa diusulkan ke Puslapdik.
Semoga informasi ini membantu kamu dalam mendapatkan bantuan PIP ya!