Informasi terbaru terkait nasib honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Penuh Waktu. (Sumber: setkab.go.id)

Nasional

Nasib Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Penuh Waktu, Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Penjelasannya

Rabu 26 Feb 2025, 19:44 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kabar terbaru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer.

Kebijakan ini memberikan peluang bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu pada tahun 2024 agar tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, di balik peluang ini, ada berbagai tantangan yang perlu diperhatikan.

Lalu, apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi atau justru menambah beban bagi honorer?

Baca Juga: Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah

Kebijakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tetap dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Jika pemerintah daerah (Pemda) memiliki anggaran yang cukup, maka status paruh waktu dapat dialihkan menjadi penuh waktu.

Menurut Ketua Forum Honorer Non-Kategori 2 Indonesia (FHNK2I), Raden Sutopo Yono, kebijakan ini perlu dikawal oleh tenaga honorer agar tidak berujung pada outsourcing yang bisa merugikan mereka.

Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara honorer dan Pemda sangat diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai harapan.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP P3K dan CPNS 2024, Simak Selengkapnya

Solusi Jangka Pendek untuk Honorer

Skema PPPK paruh waktu dianggap sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah menghapus status honorer, maka opsi terbaik saat ini adalah menerima pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu dengan harapan nantinya dapat beralih ke status penuh waktu.

Sutopo menegaskan bahwa forum-forum honorer harus aktif mengawal kebijakan ini agar setiap daerah bersedia mengusulkan honorer yang tidak lulus PPPK 2024 untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Pasalnya, pengangkatan ini sangat bergantung pada usulan dari masing-masing Pemda.

Baca Juga: Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya

Proses Seleksi dan Pengangkatan

Dalam proses seleksi PPPK, setiap instansi akan mengajukan kebutuhan formasi ke KemenPAN-RB, yang kemudian akan menetapkan jumlah formasi yang tersedia. Selanjutnya, pelaksanaan seleksi dilakukan dengan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan bidang kerja masing-masing.

Bagi honorer yang masuk dalam database tetapi tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tahap 1, mereka secara otomatis akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Tags:
tenaga honorerrekrutmen ASNPPPK Paruh WaktuASNhonorerPPPK 2025

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor