TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial KT, 28 tahun, warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang mengamuk setelah tak diberi minuman kaleng oleh pemilik warung.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko Adelia Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar jam 04.30 WIB.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah mengatakan pelaku melakukan penyerangan terhadap pemilik warung karena tidak diberikan minuman kaleng.
"Pelaku meminta minuman kaleng kepada korban untuk dicampur dengan miras, tapi tidak dikasih. Kemudian pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban," katanya, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2025 Selesai, Pelanggaran Didominasi Sepeda Motor
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.
"Kami amankan CCTV toko. Terlihat dalam rekaman CCTV tersebut pelaku melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya.
Setelah melakukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Ciracas kemarin. Sementara korban telah mendapatkan perawatan medis karena menderita sejumlah luka sabetan senjata tajam," ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Pemalakan Pasangan Muda di Tangerang Diciduk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan terancaman hukuman 5 tahun penjara.