Pelaku Pemalakan Pasangan Muda di Tangerang Diciduk

Selasa 25 Feb 2025, 23:59 WIB
Pelaku pemerasan dan barang bukti saat diamankan di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

Pelaku pemerasan dan barang bukti saat diamankan di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pemalakan pasangan muda-mudi di kawasan Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diciduk polisi.

Pelaku berinisial Z ini melakukan pemalakan dengan modus mengikuti pasangan muda-mudi yang baru saja keluar dari salah sebuah apartemen di wilayah tersebut.

"Pelaku mengikuti korbannya dan memepet korban," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa, 25 Februari 2025.

Kemudian, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi di Polres Jakarta Barat mengancam korban supaya bisa diperas.

Baca Juga: Nikita Mirzani Heran Atas Laporan Reza Gladys: Kalau Pemerasan Nggak Nego Dong

"Pelaku ini mengancam dan mengatakan akan mengamankan korban karena berpasangan dan keluar dari penginapan. Pelaku mengaku juga sebagai anggota Polri," ungkapnya.

Melihat korban mulai ketakutan, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meminta uang Rp1 juta kepada korban.

"Korban dimintai uang senilai Rp1 juta dan diberikan. Dari sana, korban melapor pada kami dan berhasil kami ringkus," ujarnya.

Victor menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi lebih dari satu kali dengan jumlah pemerasan Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Siap Hadapi di Pengadilan

"Z dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.

Berita Terkait
News Update