Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

Rabu 26 Feb 2025, 09:03 WIB
Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan orang dengan modus mengirim pekerja migran ke Bahrain. (Sumber: Dok. Humas Mabes Polri)

Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan orang dengan modus mengirim pekerja migran ke Bahrain. (Sumber: Dok. Humas Mabes Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, masing-masing berinisial SG, RH, dan NH.

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai SPA attendant," ujar Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Amingga dalam keterangan kepada Poskota, Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut para tersangka, perekrutan korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.

Baca Juga: Kendalikan 1.608 Butir Ekstasi dari Penjara, WN Iran Dituntut Mati

Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, tersangka menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

"Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucapnya.

Amingga membeberkan, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. Tersangka NH sebagai staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

"Tersangka berinisial RH berperan sebagai Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan," kata dia.

Baca Juga: Pelaku Penyekapan di Kampung Ambon Ditangkap, Motif Masih Didalami

Amingga mengatakan, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Berita Terkait

News Update