POSKOTA.CO.ID – Pemerintah setiap tahun menetapkan kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi.
Namun, banyak guru, terutama yang baru lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), masih bertanya-tanya apakah mereka akan menerima tunjangan tersebut pada tahun 2025.
Pemberian THR dan gaji ke-13 setiap tahun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan oleh Presiden. Setelah itu, aturan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pada tahun 2024, kebijakan ini diatur dalam PMK No. 15 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam menentukan kategori penerima tunjangan. Hingga saat ini, juknis untuk tahun 2025 memang belum diterbitkan, tetapi jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, biasanya tidak ada perubahan signifikan dalam kategori penerima.
Baca Juga: Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah
Kategori Penerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2024, berikut kategori penerima tunjangan:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Dengan demikian, guru yang telah diangkat sebagai P3K juga masuk dalam kategori penerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP P3K dan CPNS 2024, Simak Selengkapnya
Bagaimana Jika SK Belum Terbit?
Salah satu pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana jika seorang guru P3K belum menerima Surat Keputusan (SK) hingga mendekati Hari Raya?
Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada SK menjadi faktor penentu utama. Jika TMT dalam SK sudah berlaku sebelum pencairan THR, maka guru P3K berhak menerima tunjangan tersebut.
- SK bagi P3K guru biasanya diserahkan oleh Bupati, Wali Kota, atau Gubernur, tergantung kewenangannya.
- Jika SK sudah diterima sebelum Maret 2025, maka kemungkinan besar tunjangan juga dapat cair sesuai jadwal.
Baca Juga: Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya
Estimasi Pencairan THR 2025
Jika merujuk pada pola pencairan sebelumnya, THR bagi ASN, termasuk guru, biasanya diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan pada Maret 2025. Oleh karena itu, bagi guru P3K yang SK-nya masih dalam proses, sebaiknya memastikan bahwa administrasi dan dokumen pendukung segera diselesaikan agar tidak mengalami keterlambatan pencairan.
Bagi guru, baik yang sudah bersertifikasi maupun non-sertifikasi yang telah berstatus PNS atau P3K, tunjangan THR dan gaji ke-13 tetap menjadi hak mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh administrasi, terutama penerbitan SK, dapat terselesaikan sebelum waktu pencairan tunjangan agar tidak mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut.