Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

EKONOMI

Nominal dan Syarat Mendapatkan Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya

Selasa 25 Feb 2025, 10:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang terdaftar.

Bansos ini diberikan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

PKH diterima oleh para pesertanya dalam bentuk uang. Lantas, berapa nominal tersebut dan apa saja syarat untuk mendapatkannya?

Untuk lebih jelas, simak informasi selengkapnya di bawah ini. Pastikan Anda memahami dengan benar tentang PKH 2025.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan Jelang Ramadan 2025, Cek Penerima Dengan 2 Cara Ini!

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah dalam membantu kebutuhan dasar keluarga pra sejahtera.

Bansos ini disalurkan secara bertahap. Pada 2025, tahap pertama cair dalam tiga bulan sekaligus.

Proses pencairan tersebut dilakukan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank penyalur dan PT Pos Indonesia.

Beberapa bank yang ditunjuk dalam distribusi PKH di antaranya: BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.

Baca Juga: Rp600.000 dari Bansos BPNT Bisa Didapatkan, Cek Cara Daftarnya di Sini

Besaran Bansos PKH

PKH dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki beberapa kategori tertentu. Berikut besaran dana sesuai kategorinya.

Syarat Penerima PKH

Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus memenuhi beberapa poin penting berikut ini.

Sementara itu, pendaftaran dan pengecekan bansos dapat dilakukan secara online. Anda hanya perlu menginstal Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

Itu dia informasi seputar besaran nominal bansos PKH 2025 beserta syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukannya. Semoga membantu.

Tags:
Besaran Bansos PKHSyarat Penerima PKHProgram Keluarga Harapan PKH bantuan sosial bansos

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor