Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan Jelang Ramadan 2025, Cek Penerima Dengan 2 Cara Ini!

Selasa 25 Feb 2025, 04:31 WIB
Jelang Ramadan 2025, pemerintah kembali menyalurkan bansos tambahan untuk masyarakat yang membutuhkan. (Sumber: Poskota/Shandra)

Jelang Ramadan 2025, pemerintah kembali menyalurkan bansos tambahan untuk masyarakat yang membutuhkan. (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat menjelang Ramadan 2025 dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan.

Dana bansos ini ditujukan untuk keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa dengan mudah mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos hanya dengan dua cara praktis, yakni melalui aplikasi dan website resmi Kemensos.

Ingin tahu bagaimana cara mengeceknya? Simak informasi lengkapnya di sini!

Bansos Tambahan Jelang Ramadan

Baca Juga: NIK e-KTP Ini Terdata di Antrean Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bansos tambahan untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan ini diberikan melalui berbagai skema bantuan yang dikelola oleh Kemensos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan tambahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadan, terutama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut dua cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos 2025 melalui aplikasi dan website resmi Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos 2025 via Aplikasi Cek Bansos

Unduh dan Instal Aplikasi

Aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang asli dengan nama pengembang Kementerian Sosial RI.

Login atau Registrasi

Jika sudah memiliki akun, cukup login dengan NIK dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan data sesuai KTP dan KK.

Berita Terkait
News Update