MK perintahkan pemilu ulang di Kabupaten Serang karena Mendes PDT, Yandri Susanto terbukti dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang merupakan istrinya. (Sumber: Instagram Ratu Rachmatuzakiyah)

Nasional

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Susanto Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu

Selasa 25 Feb 2025, 05:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024. 

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan berpedoman pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024," tegas Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025. 

Baca Juga: MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK pun menetapkan bahwa PSU harus digelar dalam kurun waktu maksimal 60 hari sejak putusan ini dikeluarkan. 

"Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemungutan suara ulang wajib diselenggarakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan ini diucapkan, serta hasilnya langsung diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah," tambah Suhartoyo. 

Dugaan Konflik Kepentingan Mendes 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti adanya konflik kepentingan antara Yandri Susanto dan pasangan calon nomor urut 2. Hal ini dikarenakan hubungan pernikahan antara Mendes Yandri dan Ratu Rachmatuzakiyah. 

MK menilai bahwa Yandri terbukti menghadiri serta menginisiasi kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu. Sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ia memiliki posisi yang dapat memengaruhi kebijakan dan program yang menyasar kepala desa serta pemerintahan desa. 

"Sangat sulit untuk menghindari keterkaitan kepentingan antara kepala desa dan Menteri Desa, mengingat posisi kepala desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT," jelas Enny. 

Salah satu bukti yang diperhitungkan MK adalah kehadiran Yandri dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Berdasarkan keterangan saksi, acara tersebut menjadi ajang konsolidasi bagi kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. 

Seorang saksi, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa setelah Rakercab tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2. 

Pelanggaran Regulasi Pemilu 

Tindakan Mendes Yandri dinilai melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu. 

"H. Yandri Susanto, sebagai pejabat negara, memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu," tegas Enny. 

MK berpendapat bahwa posisi kepala desa yang berada dalam koordinasi Kemendes PDT membuat mereka rentan terhadap pengaruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri. Situasi ini berpotensi memengaruhi preferensi pemilih di tingkat desa dan menciptakan kondisi yang tidak netral dalam Pilbup Kabupaten Serang. 

Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran ini, MK tetap meyakini bahwa keterlibatan Yandri Susanto berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu. 

"Fakta ini menunjukkan bahwa Pemilukada Kabupaten Serang 2024 memiliki kondisi khusus yang secara nyata berdampak terhadap hasil perolehan suara," tutup Enny.


Tags:
SerangMahkamah Konstitusi (MK)Yandri SUsantoMenteri Desa dan PDT

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor