Begini Profil Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK dan Gagal Menjadi Bupati Tasikmalaya Ketiga Kalinya

Senin 24 Feb 2025, 17:29 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. (Sumber: Dok Instagram Pemkab Tasikmalaya)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. (Sumber: Dok Instagram Pemkab Tasikmalaya)

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil karena Ade Sugianto dianggap telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Ade Sugianto lahir pada 26 Februari 1966 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Karier politiknya dimulai dengan menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada tahun 1986.

Ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 1999 dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua serta Ketua DPRD.

Pada tahun 2011, Ade Sugianto terpilih sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya mendampingi Uu Ruzhanul Ulum. Setelah Uu Ruzhanul Ulum terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada tahun 2018, Ade Sugianto diangkat menjadi Bupati Tasikmalaya dan dilantik pada 3 Desember 2018. Ia kemudian terpilih kembali sebagai Bupati dalam Pilkada 2020.

Dalam Pilkada 2024, pasangan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz memperoleh 487.854 suara, unggul dari pasangan lainnya. Namun, hasil ini digugat oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang menilai bahwa Ade Sugianto telah menjabat dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Setelah melalui serangkaian sidang, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pengamat politik, mengingat peran Ade Sugianto yang cukup signifikan dalam pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya selama beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Profil Ade Sugianto

H. Ade Sugianto, S.I.P., lahir pada 26 Februari 1966 di Tasikmalaya, Jawa Barat, adalah seorang politikus Indonesia yang telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, yaitu 2018–2021 dan 2021–2024. Ia terpilih kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama wakilnya, Iip Miptahul Paoz, dengan perolehan 487.854 suara atau 52,02% dari total suara sah.

Riwayat Pendidikan:

  • SD Karikil 1 Tasikmalaya (lulus 1980)
  • SMPN 6 Tasikmalaya (lulus 1983)
  • SMAN 1 Tasikmalaya (lulus 1986)
  • Program Strata-1 di STISIP Tasikmalaya (lulus 2003)

Karier Politik:

  • Ketua DPRD Tasikmalaya (1999–2004): Memulai karier politiknya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.
  • Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya (2009–2011): Menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sebelum maju dalam pemilihan kepala daerah.
  • Wakil Bupati Tasikmalaya (2011–2016 dan 2016–2018): Terpilih sebagai Wakil Bupati mendampingi Uu Ruzhanul Ulum. Pasangan ini berhasil memenangkan pemilihan pada 2011 dan kembali terpilih pada 2015 sebagai pasangan calon tunggal.
  • Bupati Tasikmalaya (2018–2024): Menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018, Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya. Ia kemudian terpilih kembali dalam Pilkada 2020 dan 2024.

Harta Kekayaan Ade Sugianto

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, total kekayaan Ade Sugianto mencapai Rp5.066.325.923. Kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1.876.300.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp2.244.300.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp435.568.523.

Keluarga

Berita Terkait
News Update