POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menerapkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melansir informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pada awal Februari 2025, Presiden Prabowo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) terkait penerapan data tunggal.
Dengan adanya kebijakan ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan bantuan sosial dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pemerintah kini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih akurat dan terintegrasi. Pendamping sosial diminta untuk lebih aktif dalam mengusulkan sanggahan jika ditemukan data yang tidak sesuai.
Dengan data yang lebih mutakhir, penyaluran bantuan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran. Tidak hanya itu, terdapat beberapa bantuan sosial tambahan yang akan disalurkan sebelum bulan Ramadhan 2025, simak berikut ini penjelasannya.
Bantuan Sosial Tambahan Mulai Dicairkan
Menjelang bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025, pemerintah mulai mencairkan dua bantuan sosial tambahan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos Atensi YAPI
Ditujukan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu. Bantuan ini telah mulai disalurkan sejak 30 Januari 2025 melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kantor desa dan PT Pos Indonesia.
Setiap penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 untuk periode Januari dan Februari 2025. Anak-anak yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan berasal dari keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam DTSEN.
Bansos Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam PIP. Siswa yang memenuhi syarat dapat mengecek status pencairan dana melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di pip.kemendikbud.go.id.
Dana bantuan ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membayar SPP, membeli perlengkapan sekolah, atau biaya lainnya.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Syarat Penerima Pencarian Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Simak di Sini Lengkapnya!
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlangsung Bertahap
Selain dua bantuan sosial tambahan, pemerintah juga terus mencairkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2025.
Meskipun sebagian besar wilayah sudah menerima pencairan, masih ada daerah yang belum mendapatkan dana, termasuk wilayah Lampung yang masih menunggu pencairan dari Bank BRI.
Pemerintah mengingatkan bahwa pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan diharapkan seluruh penerima manfaat tetap bersabar. Proses pencairan akan berlangsung hingga 30 Maret 2025. KPM disarankan untuk rutin mengecek status bantuan melalui aplikasi resmi dan berkoordinasi dengan pendamping sosial guna memastikan kelancaran pencairan.
Evaluasi Penerima Manfaat di Tahap Kedua
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap penerima manfaat sebelum pencairan tahap kedua yang dijadwalkan untuk April, Mei, dan Juni 2025.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. KPM yang tidak akan lagi menerima bansos pada tahap berikutnya dengan kategori berikut;
- Gaji di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK),
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,
- Memiliki anggota keluarga yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta perangkat desa seperti lurah dan kepala desa.
Dengan diterapkannya sistem data tunggal dan kebijakan yang lebih ketat, pemerintah berharap bansos dapat tersalurkan secara lebih adil dan transparan.
Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan.