POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia!
Program bansos andalan pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dikabarkan telah mulai dicairkan di tahun 2025.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 ini, tentu menjadi angin segar bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan dapat disalurkan secara efisien kepada mereka yang berhak.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bagi yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2025, Anda bisa megecekannya dengan NIK e-KTP Anda.
Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara online, melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mengecek status nama penerima dengan menggunakan NIK e-KTP.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.