POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengeluarkan surat perintah terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kali ini berisi instruksi pemblokiran terhadap penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Surat tersebut dikeluarkan pada 21 Februari 2025 dan ditujukan kepada pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan.
Melansir informasi dari kanal YouTube Dunia Bansos pada, 25 Februari 2025 terkait penjelasan surat perintah pemblokiran pencairan bansos terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan.
Kriteria KPM yang Diblokir
Dalam surat yang dikeluarkan, Kementerian Sosial menginstruksikan pemblokiran terhadap 307 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau memiliki usaha yang berkembang.
Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa individu yang memiliki penghasilan tetap atau usaha mandiri tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. Oleh karena itu, pencairan bantuan bagi kelompok ini akan ditangguhkan.
Proses Verifikasi dan Monitoring
Selain itu, Kementerian Sosial juga mengimbau agar KPM yang sudah mencairkan bantuan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan untuk proses verifikasi.
Dalam proses monitoring yang sedang berlangsung, petugas yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial akan mendatangi rumah-rumah penerima bantuan guna melakukan pencocokan data.
Penerima diharapkan tidak panik dan memastikan bahwa petugas yang datang memiliki surat tugas resmi atau kartu identitas sebagai pendamping PKH.
Bagi KPM yang mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia, verifikasi dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP, kartu danom, atau undangan pencairan.